JAKARTA, Berita HUKUM - Pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui Keputusan Menteri BUMN menjadi pertanyaan yang dilontarkan banyak pihak. Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Amin, penunjukkan juga dinilai melanggar komitmen BUMN.
Amin mengingatkan penunjukan direksi atau komisaris suatu perusahaan BUMN harus mengacu pada core value yang dibuat Kementerian BUMN. Komitmen yang dimaksud, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif atau biasa disingkat AKHLAK.
"Penunjukan direksi atau komisaris BUMN seharusnya mengacu kepada core value yang dibuat oleh Kementerian BUMN yaitu AKHLAK. Kalau menurut saya itu pelanggaran terhadap AKHLAK dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," terang Amin ketika dihubungi Parlementaria, Senin (9/8)
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku sudah beberapa kali mengingatkan mitra kerjanya terkait pengangkatan direksi perusahaan pelat merah. Pemilihan komisaris mesti mengedepankan integritas dan moral. Untuk itu, pengangkatan Emir Moeis menjadi direksi dinilainya bertentangan dengan hal tersebut.
"Integritas dan moral harus diterapkan, biar pengangkatan komisaris perusahaan BUMN tidak jadi persoalan ya. Pengangkatan komisaris BUMN kan terus jadi sorotan masyarakat. Seperti ya ini, dimana penunjukkan Emir Moeis dan beberapa Komisaris BUMN sebelumnya yang dikritisi oleh public. Apalagi PT Pupuk Iskandar Muda juga sedang tidak baik-baik saja," jelas Amin.
Sementara, Anggota DPR dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera, juga angkat suara terkait pengangkatan mantan koruptor Izedrik Emir Moeis mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P sebagai komisaris anak perusahaan BUMN holding pupuk, PT Pupuk Iskandar Muda.
Menurutnya, pengangkatan ini tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi.
"Padahal ini jadi masalah besar bagi Indonesia. Perlu diselidiki dasar penunjukan," ujar Mardani Ali Sera dalam akun Twitter-nya yang telah dikonfirmasi GenPI.co, Jumat (6/8). Menurutnya, ada kemungkinan pengangkatan tersebut menjadi klientelisme (pertukaran barang dan jasa untuk dukungan politik).
"Karena Emir bagian dari kelompok (koruptor). Bisa jadi ini bagian dari beban yang membuat BUMN tidak bisa bergerak maju," tuutrnya.
Oleh sebab itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk mengawasi dengan seksama semua penunjukan direksi dan komisaris BUMN. "Agar mereka yang terpilih berintegritas dan profesional," katanya. Dirinya juga mengimbau BUMN untuk membenahi pola penunjukkan komisaris-komisaris baru.
Seperti diketahui, Emir Moeis melakukan aksi korupsinya saat menjabat sebagai salah satu anggota DPR RI periode 2000 - 2003.
Emir Moeis ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juli 2012 dan dijerat hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut hakim, politikus PDIP itu terbukti menerima hadiah atau janji dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang sebesar US$ 357 ribu saat menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR.(GenPI/DPR/bh/sya) |