Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Pengamat Pasar Modal: Masalah Hukum Blue Bird Pengaruhi Pergerakan Harga Saham
Friday 07 Nov 2014 11:52:47
 

Ilustrasi. Tampak tampilan baru di Taxi Blue Bird bagian belakang mobil bertuliskan; Go Public.(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Blue Bird masih dalam kondisi permasalahan hukum yang masih berjalan seperti sengketa merk. Berawal dari konflik antar keluarga dengan para pemilik perusahaan Blue Bird taksi berlambang burung biru itu pecah kongsi. Kakak kandung Purnomo, Mintarsih A Latief. Sekaligus pengelola perusahaan taksi PT Gamya.

“Kita memang ada beberapa kasus hukum, di prospektus jelas semua. Kasus hukum yang ada sebetulnya adalah konflik keluarga. Konflik ini sudah lama sejak 2000-an. Kasus tersebut bukanlah kasus di Blue Bird, melainkan konflik antar keluarga,” kata Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD) Purnomo Prawiro di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (5/11).

Apakah akan mempengaruhi pergerakan pasar dan pembelian saham?. Menurut Pengamat Pasar Modal, Satrio Utomo, ketika setelah listing, sebenarnya semua informasi sudah terbuka buat semua orang. Jadi memang sudah menjadi risiko pasar seperti itu, kalaupun ada sengketa merk dan lain-lain. Itu nanti akan mempengaruhi pergerakan harga, tapi pengaruhnya minimal akan mengurangi minat orang untuk melakukan posisi beli. “Kita lihat nanti saja. sejauh ini pasar lebih merespon positif yang namanya IPO dari Blue Bird itu sendiri,” cetusnya via telepon.

Lebih lanjut menurut Satrio, jadi yang namanya OJK itu juga mungkin melindungi konsumen. OJK mendorong semua informasi yang sudah ada tersedia untuk di publish. Tapi kemudian masalah perlindungan konsumennya itu sendiri, sebenarnya konsumen juga berusaha untuk mencari informasi berita-berita yang ada diluar. Memang orang terus jadi melihat bahwa kalau anda beli Blue Bird di harga sekarang, anda juga harus menghadapi risiko-risiko yang ada seperti pergerakan harga, dan juga risiko dimana masih ada beberapa masalah hukum yang dialami Blue Bird itu sendiri.

“Cuman nanti seperti apa kita lihat saja, yang namanya pergerakan pasar seperti apa, kan! ini baru sehari. Kalau yang namanya satu hari biasanya memang ada euphoria IPO. Setelah dua tiga hari, sebenarnya baru bisa kelihatan serapan dari Blue Bird IPO BIRD, dan persepsi orang terhadap pergerakan harga Blue Bird itu seperti apa perhari,” kata Satrio sebagai Pengamat Pasar Modal.

Ia menyatakan, yang jelas selama emiten sudah menjelaskan permasalahan itu kepada publik, harusnya tidak masalah. Dan itu public juga sudah tahu, minimal mereka sudah tahu bahwa jika anda membeli saham sekarang, risikonya memang ada permasalahan itu.

Sementara itu menurut Teguh Wijayanto, Kepala Humas Blue Bird Group, terkait IPO Blue Bird dan masalah hukum seperti sengketa merk dan penggunaan fasilitas, “Saya No Coment dulu, karena ini sudah mengikuti aturan yang ada, dan tidak ada masalah. Itu persepsi kalau data dalam prospektus tidak benar,”ujarnya. Ia menanyakan, kata siapa Blue Bird tidak mempermasalahkan dan memperdulikan listing, itu siapa yang mengatakan seperti itu?

Untuk diketahui sebelumnya, adanya konflik internal dalam masalah saham Blue Bird, kata Ito bukan masalah. Ia menuturkan, setiap perusahaan pasti memiliki masalah internal dan masalah hukum. Atas hal itu, BEI tetap mengakomodir Blue Bird jadi emiten. “Terkait gugatan, semua yang kedapatan perusahaan dalam proses digugat, tinggal keterbukaan ke investor suruh lihat risiko,” jelas Direktur Utama BEI, Ito.

PT BLUE BIRD SUDAH DIINGATKAN

Sebelumnya Anggota DPR RI Nasir Djamil menegaskan perusahaan sekelas PT Blue Bird Taxi yang juga membuat perusahaan didalam perusahaan sehingga muncullah PT Blue Bird, dimana proses hukum terkait saham masih berjalan, harus menghormati proses hukum.

"Harus menghormati proses hukum, ikuti tahapan-tahapan hukum yang masih berjalan, tidak boleh serta merta mengambil tindakan sepihak," tegas Nasir kepada Harian Terbit di Jakarta, Senin (13/10).

Anggota DPR RI peraih suara terbanyak di Aceh ini mengingatkan perusahaan harus mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan usahanya. "Saya kira perusahaan yang besar itu harus mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi, jadi hargai proses hukum yang tengah berjalan," bebernya.

Menurut Nasir, tetap ada perbedaan antara perusahaan yang telah memiliki nama dengan perusahaan abal-abal, sehingga Blue Bird wajib mematuhi proses hukum. "Kalau perusahaan abal-abal kita masih maklumi, tapi kalau perusahaan besar maka sangat keterlaluan jika mengabaikan hukum. Selama masih bermasalah dari sisi hukumnya maka gerak gerik perusahaan itu terbatas, jangan sampai tidak menghargai jalannya proses hukum," pungkas Nasir.

Seperti diketahui, Mintarsih A. Latief satu diantara para pemilik saham PT Blue Bird Taksi usai mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di gedung Sumitro Djojohadikusumo komplek Kementrian Keuangan RI, Jl. Lapangan Banteng Timur, mengatakan Blue Bird jangan menipu publik.

"Blue Bird jangan menipu publik, OJK perlu jeli bahwa yang dijual bukan PT Blue Bird yang asli, karena OJK perlu jeli, karena kepemilikan PT Blue Bird tidak jelas," ungkap Mintarsih kepada wartawan, Senin (13/10).

Dijelaskan Mintarsih, Blue Bird menjual saham ke masyarakat. Jual saham memang merupakan hak bagi yang merasa memilikinya, selama tidak melanggar Undang-undang Pasal 93 UU Pasal Modal menentukan bahwa penjelasan saham tidak boleh dengan keterangan yang tidak benar atau menyesatkan. Pasal inilah yang dilanggar.

Sekarang saham PT Blue Bird dapat dibeli oleh masyarakat, namun izin OJK belum keluar. Yang dijual adalah PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang didirikan pada tahun 2001 dan bukan PT Blue Bird Taxi yang didirikan pada tahun 1972.

"Mengapa harus sangat jeli? Karena banyak penjelasan menyesatkan yang ada di buku Prospek awal PT Blue Bird (tanpa kata Taxi). Direksi PT Blue Bird Taxi tadinya ada empat orang. Namun karena dua meninggal, maka tersisa dua orang. Dari dua orang tersebut, satu tidak boleh mengelola, yang dipaksakan tanpa melalui jalur hukum, yaitu tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jelas itu melanggar," ujarnya.(bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2