Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
PAN
Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
2020-02-13 15:19:02
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kontestasi pemilihan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2020-2025 dimenangkan Zulkifli Hasan atas penantang kuatnya Mulfachri Harahap, dengan perbandingan suara 331 Vs 225.

Namun bukan berarti pasca kongres, kedua tokoh PAN itu tidak bisa bersatu untuk bekerjasama membangun partai yang lahir dari rahim reformasi.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, berpandangan Zulkifli Hasan sebagai ketua umum terpilih memiliki dua pertimbangan untuk merangkul Mulfahri Harahap di struktur kepengurusan PAN.

"Pertimbangan pertama, kalau untuk kepentingan rekonsiliasi bisa saja begitu. Kalau pun bukan Mulfachri-nya ya orang-orangnya dia (masuk struktural)," ucap Ray Rangkuti saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (13/2).

Sementara, untuk pertimbangan kedua yang dipaparkan Ray Rangkuti adalah, membiarkan Mulfachri Harahap berada di luar struktural kepengurusan PAN.

"Tapi kalau keperluannya untuk membangun tradisi kritik dan otokritik di dalam partai, Zulhas (Zulkifli Hasan) bisa membiarkan Mulfachri di luar saja, supaya ada penyeimbang terhadap kekeuasaan dirinya," kata alumni Universitas Syarif Hidayatullah UIN Jakarta ini.

Kedua pertimbangan itu bisa menjadi patokan Zulkifli Hasan dalam proses kepengurusan partai selama lima tahun ke depan.

"Dan saya tidak tahu mana yang lebih urgent bagi Zulhas dan PAN. Apakah membangun tradisi oposisi di dalam pemerintahan atau kekuasaan Zulhas di PAN. Atau ya mereka lebih memilih rekonsiliasi," pungkas Ray Rangkuti.(RMOL/bh/sya)



 
   Berita Terkait > PAN
 
  Hanafi Rais Mundur dari Anggota DPR dan PAN, Ini Kata Amien Rais
  Pengamat: Zulhas Punya Dua Pertimbangan Untuk Rangkul Mulfachri
  Dianggap Gagal, Siapa Ketum PAN Setelah Zulhas?
  Muhajir: Semua Kesiapan Kongres V PAN Sudah Tuntas
  Mantan Menteri PAN RB Asman Abnur Resmi Jadi Bakal Calon Ketum PAN Periode 2020-2025
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2