Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
UU MD3
Pengamat: UU MD3 Larangan Kritik, Negara Berpotensi 'Hancur Lebur'
2018-02-23 15:40:59
 

Mr. Kan Hiung pengamat sosial politik.(Foto: BH / mnd)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Merespon polemik Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat berpotensi mempidanakan rakyat yang melakukan kritik terhadap anggota Dewan adalah dengan alasan demi menjaga kehormatan dewan, Mr. Kan Hiung sebagai pengamat sosial politik mengatakan bahwa, jika memang dilarang untuk dikritik maka negara sudah tidak patut disebut menganut sistem demokrasi lagi, lebih pantas disebut otoritarianisme dan negara berpotensi 'Hancur Lebur'.

Mr. Kan mengambil contoh seperti yang selama ini terjadi pada mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terdakwa korupsi, serta juga oknum-oknum anggota DPR yang sudah jadi terpidana di Tipikor beserta nama-nama yang masih disebut-sebut terduga terlibat kasus korupsi dan yang menjadi argumentasi selanjutnya, apakah berdasarkan fakta semacam itu semuanya juga dilarang untuk dikritik?

"Jika iya !!! Maka negara sudah tidak patut disebut menganut sistem
demokrasi lagi, lebih pantas disebut otoritarianisme," kata Mr. Kan Hiung di Jakarta. Jumat (23/2).

"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan NKRI kedepannya menjadi negara yang maju dan makmur, bukan seperti kondisi sekarang yang sudah sangat memprihatinkan," cetusnya.

Apalagi jika ditambah adanya UU larangan mengkritik pemerintahan DPR, maka negara berpotensi tinggi akan hancur lebur, sambung Mr.Khan.

"Mungkin lebih baik bubarkan saja DPR daripada punya DPR kalau tidak boleh dikritik ! Apalagi akhir-akhir ini begitu banyak oknum anggota DPR yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di Tipikor," tegasnya.

Dan juga masih banyak oknum anggota DPR yang sering disebut-sebut namanya terlibat kasus dugaan korupsi seperti kasus korupsi pengadaan Alkes, E-KTP, Reklamasi dan lain sebagainya.

"Cobalah kita bersama-sama memulai membangun bangsa dan negara yang maju dan makmur, hindari sifat yang hanya berpura-pura saja. Jika NKRI sudah maju dan makmur, maka semua yang berbuat positif akan mendapatkan pahala," ucapnya memberikan saran.

Hidup didunia hanyalah sementara saja, semua manusia pasti akan mengalami kematian, hanya cepat atau lambat saja, disaat mati tentu kita inginkan masuk surga bukan api neraka yang sangat panas dan penuh siksaan.

"Ingat penilaian Karma baik atau pun buruk berdasarkan perbuatan-perbuatan kita selama hidup di dunia ini, setelah mati nanti semua yang kita perbuat selama hidup di dunia akan diperkarakan di akhirat," imbuhnya.

"UU larangan kritik adalah rumusan Hukum yang berpotensi tinggi menyesatkan, karena tidak memiliki nilai kemanusiaan," tukasnya.

"Jadi mumpung nafas belum berhenti. Bertobatlah bagi yang merasa selama ini suka berbuat yang tidak baik atau yang berpotensi merugikan orang banyak dan mulailah kita selalu berusaha berbuat amal kebaikan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang sebangsa dan setanah air," tutupnya.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > UU MD3
 
  Pelantikan PAW Dirut TVRI Dinilai Melanggar UU MD3
  DPR dan Pemerintah Sepakat Revisi UU MD3
  Ketua DPR Hormati Keputusan MK Terhadap UU MD3
  UU MD3 Berlaku, Ketua DPR Jamin Tak Akan Kriminalisasi Pengkritik DPR
  Jokowi Mengundang 4 Pakar Hukum Minta Pendapat UU MD3 dan RKUHP
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2