JAKARTA, Berita HUKUM - Merespon polemik Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang telah disahkan oleh DPR tersebut dapat berpotensi mempidanakan rakyat yang melakukan kritik terhadap anggota Dewan adalah dengan alasan demi menjaga kehormatan dewan, Mr. Kan Hiung sebagai pengamat sosial politik mengatakan bahwa, jika memang dilarang untuk dikritik maka negara sudah tidak patut disebut menganut sistem demokrasi lagi, lebih pantas disebut otoritarianisme dan negara berpotensi 'Hancur Lebur'.
Mr. Kan mengambil contoh seperti yang selama ini terjadi pada mantan ketua DPR RI Setya Novanto yang berstatus terdakwa korupsi, serta juga oknum-oknum anggota DPR yang sudah jadi terpidana di Tipikor beserta nama-nama yang masih disebut-sebut terduga terlibat kasus korupsi dan yang menjadi argumentasi selanjutnya, apakah berdasarkan fakta semacam itu semuanya juga dilarang untuk dikritik?
"Jika iya !!! Maka negara sudah tidak patut disebut menganut sistem
demokrasi lagi, lebih pantas disebut otoritarianisme," kata Mr. Kan Hiung di Jakarta. Jumat (23/2).
"Seluruh rakyat Indonesia menginginkan NKRI kedepannya menjadi negara yang maju dan makmur, bukan seperti kondisi sekarang yang sudah sangat memprihatinkan," cetusnya.
Apalagi jika ditambah adanya UU larangan mengkritik pemerintahan DPR, maka negara berpotensi tinggi akan hancur lebur, sambung Mr.Khan.
"Mungkin lebih baik bubarkan saja DPR daripada punya DPR kalau tidak boleh dikritik ! Apalagi akhir-akhir ini begitu banyak oknum anggota DPR yang terlibat kasus tindak pidana korupsi di Tipikor," tegasnya.
Dan juga masih banyak oknum anggota DPR yang sering disebut-sebut namanya terlibat kasus dugaan korupsi seperti kasus korupsi pengadaan Alkes, E-KTP, Reklamasi dan lain sebagainya.
"Cobalah kita bersama-sama memulai membangun bangsa dan negara yang maju dan makmur, hindari sifat yang hanya berpura-pura saja. Jika NKRI sudah maju dan makmur, maka semua yang berbuat positif akan mendapatkan pahala," ucapnya memberikan saran.
Hidup didunia hanyalah sementara saja, semua manusia pasti akan mengalami kematian, hanya cepat atau lambat saja, disaat mati tentu kita inginkan masuk surga bukan api neraka yang sangat panas dan penuh siksaan.
"Ingat penilaian Karma baik atau pun buruk berdasarkan perbuatan-perbuatan kita selama hidup di dunia ini, setelah mati nanti semua yang kita perbuat selama hidup di dunia akan diperkarakan di akhirat," imbuhnya.
"UU larangan kritik adalah rumusan Hukum yang berpotensi tinggi menyesatkan, karena tidak memiliki nilai kemanusiaan," tukasnya.
"Jadi mumpung nafas belum berhenti. Bertobatlah bagi yang merasa selama ini suka berbuat yang tidak baik atau yang berpotensi merugikan orang banyak dan mulailah kita selalu berusaha berbuat amal kebaikan untuk mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang sebangsa dan setanah air," tutupnya.(bh/mnd) |