Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Perdagangan
Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
Friday 08 Feb 2013 16:05:04
 

Pengamat ekonomi, Revrisond Bawasir.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah akademik yang diajukan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan, dinilai memiliki semangat kapitalis liberal.

"Karena dilihat dari asas filosofinya saja, itu menegaskan perekonomian yang diserahkan kepada mekanisme pasar 'Its The Best'," ujar Pengamat ekonomi Revrisond Bawasir saat diskusi di ruang fraksi Partai Gerindra Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/2).

Lebih lanjut, Revrisond Bawasir menjelaskan bahwa RUU ini tidak mengindahkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang selalu membatalkan Undang-Undang karena bertentangan dengan UUD 45.

"Karena sudah jelas, bahwa ekonomi di Indonesia dibangun atas asas kebersamaan dan gotong royong. Dan naskah ini sudah menafikan semangat itu," ungkapnya.

Bahkan jika dibandingkan dengan UU perdagangan peninggalan Belanda, menurut Revrisond Bawasir itu masih jauh lebih baik. "Kalau Undang-Undangnya seperti ini, lebih baik kembali seperti dulu lagi. Karena tidak akan membawa manfa'at bagi rakyat," jelas pengajar Universitas Gadjah Mada ini.

Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas RUU Perdagangan sebagai pengganti UU peninggalan zaman kolonial.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait > RUU Perdagangan
 
  RUU Perdagangan Perparah Liberalisasi
  Edhi Prabowo Kritisi RUU Perdagangan
  Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2