Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
RUU Perdagangan
Pengamat: Naskah Akademik RUU Perdagangan Menafikan Asas Ekonomi Kerakyatan
Friday 08 Feb 2013 16:05:04
 

Pengamat ekonomi, Revrisond Bawasir.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Naskah akademik yang diajukan pemerintah terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan, dinilai memiliki semangat kapitalis liberal.

"Karena dilihat dari asas filosofinya saja, itu menegaskan perekonomian yang diserahkan kepada mekanisme pasar 'Its The Best'," ujar Pengamat ekonomi Revrisond Bawasir saat diskusi di ruang fraksi Partai Gerindra Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/2).

Lebih lanjut, Revrisond Bawasir menjelaskan bahwa RUU ini tidak mengindahkan yurisprudensi Mahkamah Konstitusi yang selalu membatalkan Undang-Undang karena bertentangan dengan UUD 45.

"Karena sudah jelas, bahwa ekonomi di Indonesia dibangun atas asas kebersamaan dan gotong royong. Dan naskah ini sudah menafikan semangat itu," ungkapnya.

Bahkan jika dibandingkan dengan UU perdagangan peninggalan Belanda, menurut Revrisond Bawasir itu masih jauh lebih baik. "Kalau Undang-Undangnya seperti ini, lebih baik kembali seperti dulu lagi. Karena tidak akan membawa manfa'at bagi rakyat," jelas pengajar Universitas Gadjah Mada ini.

Seperti diketahui, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat akan membahas RUU Perdagangan sebagai pengganti UU peninggalan zaman kolonial.(bhc/riz)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2