Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Pilgub Jatim
Pengamat: Kasus Pilkada Jatim Bukti Adanya Mafia Pemilu
Thursday 01 Aug 2013 15:40:28
 

Ilustrasi, Pengamat politik Boni Hargens (bicara dgn Toa).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM – Ada permintaan peralihan dukungan suara yang dilakukan salah satu kandidat Pemilukada Jawa timur kepada Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Sutiyoso. Dinilai pengamat politik Boni Hargens sebagai praktek mafia Pemilu.

Pengajar Universitas Indonesia ini menjelaskan, dirinya mendapat informasi bahwa Sutiyoso akan diberikan imbalan yang besar jika bersedia memindahkan dukungan kepada Khofifah. “Namun Sutiyoso menolaknya.

Ini merupakan salah satu contoh bahwa mafia Pemilu, mafia pilkada riil terjadi,” ujar Boni saat ditemui BeritaHUKUM.com bersama wartawan lain di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (1/8).

Lalu, ketika disinggung soal adanya Isu dugaan suap sebesar Rp 3 Miliar yang diberikan kepada Ketua KPUD Jatim. Boni menilai itu merupakan rangkaian konspirasi permainan mafia. “Karena apa yang terjadi di Jawa Timur merupakan permainan konspiratif dari mafia pemilu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Sutiyoso pernah membenarkan adanya tawaran untuk memindahkan dukungan dari pasangan calon Gubernur Jawa Timur, Khoffifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja ke pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Jatim 2013.

"Memang benar yah, hal tersebut (tawaran pindah dukungan.red)" ujar Sutiyoso saat jumpa pers yang digelar di kantor DPP PKPI, Jakarta, Senin (29/7).

Namun, mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, bahwa hal itu merupakan hal yang biasa saja. Karena, siapapun yang ingin maju dalam ajang politik pasti mencari dukungan. "Jadi saya anggap hal itu biasa saja," jelas Sutiyoso.

Sedangkan isu suap KPU Jatim berasal dari seseorang berinisial D, yang saat itu menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kedaulatan (PK) Jawa Timur. Suap dilakukan untuk memuluskan langkah Sekretaris Jenderal PK mendukung Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).

Pernyataan ini terungkap dalam rekaman telepon seluler milik Ketua Umum PK, Denny M. Cillah. Kepengurusan dikubu PK sendiri terpecah dua. Akibatnya, terdapat dukungan ganda yang diberikan partai tersebut kepada bakal pasangan calon Gubernur-wakil gubernur KarSa dan Khofifah Indar Parawansa-Herman Surjadi Sumawiredja.

Ketua Umum PK Denny M. Cillah mendukung Khofifah-Herman Suryadi Sumawiredja, sedangkan Sekjen PK Restianrick Bachsjirun berpihak pada KarSa. (bhc/riz)



 
   Berita Terkait > Pilgub Jatim
 
  Adnan Buyung: Sebaiknya Delapan Hakim MK Mengundurkan Diri
  Rizal Ramli: Siapa Penyusun Amar Putusan Sengketa Pilgub Jatim?
  Tim Karsa Mengancam Warga untuk Coblos Nomor 1
  KarSa Gunakan APBD sebagai Dopping Money Politic?
  Rizal Ramli: Khofifah Perempuan Tangguh Layak Pimpin Jatim
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2