JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap Miranda Swaray Goeltom (MSG) tersangka korupsi dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004.
Dengan ditahannya Miranda, KPK diharapkan bisa membuka siapa yang sebenarnya berperan besar dan mendanai cek pelawat tersebut. “Langkah selanjutkan KPK harus mencari siapa yang mengeluarkan dana tersebut,” ujar Pengamat Hukum Dr. Chairul Huda.
Namun Chairul mengatakan bahwa kasus cek pelawat ini hanya akan berhenti di Miranda tanpa diketahui siapa sebenarnya yang mendanani cek pelawat tersebut.
“Sebenarnya yang mengetahui siapa penyandang dana ialah Nunun Nurbaeti, namun hingga nunun di vonis oleh pengadilan tipikor tidak terkuak dalam persidangan siapa yang menjadi donator tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya KPK secara resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda S Goeltoem dalam kasus dugaan pemberian suap cek pelawat terhadap anggota DPR periode 1999-2004 pada hari Jumat (1/6) lalu.
“Mulai hari ini hingga 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan, MSG kami tahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK,” ujar Juru Bicara Johan Budi Prasetyo di Gedung KPK pada Jumat lalu.
Menurutnya penahanan Miranda dilakukan karena tiga hal yakni ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti dan yang bersangkutan mengulangi perbuatan yang serupa. “Atas dasar itulah KPK menahan Mantan DGS BI tersebut,” jelasnya.(bhc/dit)
|