Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Koperasi
Pengalihan IUP Koperasi kepada Asing Membahayakan
Saturday 17 Jan 2015 00:52:38
 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan dari fraksi Gerindra.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah koperasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditengarai telah menjalin kerja sama dengan mitra asing di daerah. Dalam kerjasama tersebut ditemukan indikasi pelanggaran hukum seperti pencucian uang, transfer dana yang tidak tercatat dan pemanfaatan konsesi untuk dimainkan di bursa saham.

Kemitraan tersebut dinilai tidak sesuai dengan semangat koperasi berdasarkan UU no.25/1992 yang mengamanatkan koperasi harus dijalankan sebagai usaha bersama, sekaligus gerakan rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

"Kemitraan tersebut terkesan menjebak manajemen koperasi dalam orientasi profit dan mengabaikan kepentingan/kesejahteraan anggota. Pemerintah perlu bertindak tegas, jika tidak koperasi akan menjadi ruang gelap transaksi dan investasi asing yang tidak transparan. Ujungnya, rakyat, daerah, dan negara dirugikan. Ini jelas berbahaya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Heri Gunawan di Jakarta (15/1) lalu.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010, IUP tidak bisa dipindahtangankan. Kementerian Koperasi perlu berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Pemerintah Daerah untuk menertibkan kondisi ini.

Lebih jauh menurutnya hal ini menunjukkan Kemenkop belum optimal melakukan pembinaan sumber daya manusia, pembukaan akses modal yang mudah dan legal serta upaya peningkatan kapasitas manajemen dan kreativitas koperasi.

"Ini harus jadi pekerjaan rumah pemerintah kalau ingin menjadikan koperasi lebih profesional dan sebagai gerakan ekonomi rakyat," demikian Heri.(iky/dpr/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Koperasi
 
  OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
  KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
  RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
  Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
  PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2