JAKARTA, Berita HUKUM - Tahun ini pengaduan THR menurun bila dibandingkan tahun sebelumnya. Bila tahun sebelumnya tuntutan THR cukup tinggi, itu dikarenakan tidak adanya kesadaran perusahaan dalam memenuhi kewajibannya.
Perihal penurunan itu disampaikan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun lalu Menakertrans mencatat terdapat 84 pengaduan, sementara tahun ini hanya 28 pengaduan.
Data penurunan tersebut disampaikan langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Kamis (23/8). Menurutnya, pengaduan-pengaduan pada tahun telah ditindaklanjuti oleh Kemenakertrans, sehingga terjadinya angka penurunan tersebut. Sementara itu, pada tahun lalu pengaduan THR sampai masuk ke pengaduan hubungan industrial.
Dalam menyatakan masih adanya tuntutan itu, Muhaimin menegaskan karena adanya perbedaan penafsiaran. “Pekerjanya baru bekerja selama kurang dari tiga bulan sudah minta THR, memang yang berhak mendapatkan THR kan tiga bulan ke atas sampai satu tahun ke atas", paparnya. (bhc/frd)
|