Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    

Pengadilan Tolak Bebaskan Pemilik Situs Megaupload
Tuesday 24 Jan 2012 01:51:59
 

Kim Dotcom atau dikenal dengan Kim Schmitz (Foto: Ist)
 
AUCKLAND (BeritaHUKUM.com) – Pendiri situs berbagi file, Megaupload, hadir di Pengadilan Selandia Baru untuk mencari upaya pembebasan dengan jaminan. Pria yang juga merupakan warga Jerman itu, Kim Dotcom atau dikenal dengan Kim Schmitz sebelumnya ditangkap petugas keamanan Selandia Baru di Auckland

Ia ditangkap atas permintaan Biro Investigasi Federal AS (FBI) atas tuduhan telah melakukan pelanggaran hak cipta lewat situs internet dan pencucian uang. Jaksa yang menangani perkara itu, menyatakan bahwa cukup beresiko untuk membebaskannya dengan jaminan, karena Kim termasuk orang yang beresiko untuk melarikan diri. Pengadilan sendiri menunda putusan soal jaminan pembebasan ini.

"Mengingat luasnya persoalan yang tercakup dalam permohonan jaminan ini dan juga mengingat seriusnya masalah ini, maka saya tidak keluarkan dulu putusan ini," kata Hakim David McNaughton, seperti dikutip BBC, Senin (23/1).

Dotcom sendiri memegang dua paspor, yakni Jerman dan Finlandia. Saat ini, ia tercatatat sebagai warga Hong Kong dan Selandia Baru. Kenyataan bahwa Dotcom punya lebih dari satu paspor dan banyak lokasi tempat tinggal, membuat jaksa meminta agar pembebasan dengan uang jaminan tidak dikabulkan Hakim karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

Jaksa Anne Toohey mengatakan, Dotcom selain memiliki lebih dari satu Paspor, dia berisiko untuk melarikan diri karena punya banyak sumber keuangan untuk menghidupinya. Dia pun diyakini ikut terlibat dalam sejumlah tindakan kriminal seperti hacking dan Insider trading.

Sebelumnya otoritas keamanan AS meminta pihak berwenang Selandia Baru, agar Dotcom diekstradisi karena perbuatannya telah merugikan pemegang hak cipta produk yang dibajaknya hingga 500 juta dolar AS atau Rp 4,4 triliun lebih.

Pihak Megaupload sendiri telah menjawab hal soal pembajakan tersebut. "Tuan Dotcom membantah tuduhan telah berbuat kriminal dan melanggar peraturan yang ada. Tuduhan itu hanya dibuat-buat dan mengada-ada," kata pengacara Dotcom, Paul Davison.(sya)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2