JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Dir Indosat IM2 Indar Atmanto hari ini, Senin (8/7) di Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung dengan dinyatakan bersalah, dan Indar di penjara selama 4 tahun.
Agung membacakan vonis bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jonto UU No 20 tentang UU tindak pidana korupsi.
Indar Atmanto terbukti bersalah dan dijatuhi penjara 4 tahun, selepas sidang Indar terlihat lemas dan lunglai, walau dalam putusannya hakim tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi penahanan.
Hakim juga menghukum PT. Indosat Tbk membayar uang denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.
Indar dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, Internet Servis Provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.
Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G antara IM2 dengan Indosat untuk menggunakan frekuensi 2,1GHz secara bersama-sama.
Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerjasama Indosat dan IM2 ini dianggap merugikan negara Rp 1,358 triliun.
Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.
Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, Indosat dan IM2. Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum.
Dinyatakan hakim bahwa Menteri Kominfo memberikan frekuensi radio kepada PT Indosat Tbk, namun akibat perbuatan terdakwa PT Indosat mendapatkan pendapatan total Rp 3 triliun lebih, dan perbuatan ini berakibat kerugian Negara.
Indar Atmanto dinyatakan Majelis Hakim bersalah bersama-sama Pasal 55 UU Korupsi melakukan tindak pidana dengan menandatangi perjanjian bersama Haizard B Herzi, Wakil Direktur PT Indosat Tbk. Terdakwa juga menandatangani perjanjian dengan Dir Utama Indosat Tbk, Jhoni Swandi Syam dan Hari Sansongko.
Akibat dari perjanjian ini telah telah memperkaya PT Indosat Im2 sejak tahun 2006. Dan berakibat kerugian Negara Rp 1,3 triliun yang mengakibatkan keuntungan koorporasi.
"Sementara untuk kerugian Negara tidak di bebankan kepada terdakwa namun di bebankan kepada PT Indosat Tbk," ujar Hakim Pengadilan Tipikor Agung.
Mendengar Vonis ini, Indar Atmanto terlihat lemas, dan hakim memberi waktu 7 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.(bhc/put) |