Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Indosat
Pengadilan Tipikor Vonis Indar Atmanto 4 Tahun Penjara, PT Indosat IM2 di Denda Rp 1,3 triliun
Monday 08 Jul 2013 15:45:38
 

Terpidana Indar Atmanto, saat di dampingi Pengacaranya Luhut Panjaitan selepas di Vonis 4 tahun.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Dir Indosat IM2 Indar Atmanto hari ini, Senin (8/7) di Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dibacakan Ketua Majelis Hakim Agung dengan dinyatakan bersalah, dan Indar di penjara selama 4 tahun.

Agung membacakan vonis bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jonto UU No 20 tentang UU tindak pidana korupsi.

Indar Atmanto terbukti bersalah dan dijatuhi penjara 4 tahun, selepas sidang Indar terlihat lemas dan lunglai, walau dalam putusannya hakim tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan eksekusi penahanan.

Hakim juga menghukum PT. Indosat Tbk membayar uang denda pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun.

Indar dinyatakan bersalah telah menandatangani perjanjian kontrak antara PT Indosat Tbk dengan PT Indosat Mega Media IM2, tentang akses internet broadband melalui jaringan 3 G, Internet Servis Provaider dimana PT Indosat IM2 mendapatkan saham 66% dan PT Indosat Tbk hanya mendapat saham 34%.

Indar terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan menandatangani perjanjian kerja sama jaringan 3G antara IM2 dengan Indosat untuk menggunakan frekuensi 2,1GHz secara bersama-sama.

Dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerjasama Indosat dan IM2 ini dianggap merugikan negara Rp 1,358 triliun.

Terdakwa Indar Atmanto di dakwa atas tanda tangan perjanjian di atas diduga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang menguntungkan dirinya orang lain, atau koorporasi.

Adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, Indosat dan IM2. Yang dimaksud perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi, yang menjadikanya kaya dari perbuatan melanggar hukum.

Dinyatakan hakim bahwa Menteri Kominfo memberikan frekuensi radio kepada PT Indosat Tbk, namun akibat perbuatan terdakwa PT Indosat mendapatkan pendapatan total Rp 3 triliun lebih, dan perbuatan ini berakibat kerugian Negara.

Indar Atmanto dinyatakan Majelis Hakim bersalah bersama-sama Pasal 55 UU Korupsi melakukan tindak pidana dengan menandatangi perjanjian bersama Haizard B Herzi, Wakil Direktur PT Indosat Tbk. Terdakwa juga menandatangani perjanjian dengan Dir Utama Indosat Tbk, Jhoni Swandi Syam dan Hari Sansongko.

Akibat dari perjanjian ini telah telah memperkaya PT Indosat Im2 sejak tahun 2006. Dan berakibat kerugian Negara Rp 1,3 triliun yang mengakibatkan keuntungan koorporasi.

"Sementara untuk kerugian Negara tidak di bebankan kepada terdakwa namun di bebankan kepada PT Indosat Tbk," ujar Hakim Pengadilan Tipikor Agung.

Mendengar Vonis ini, Indar Atmanto terlihat lemas, dan hakim memberi waktu 7 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > Kasus Indosat
 
  LAPAK Desak Kejagung Tuntaskan Skandal Kasus Indosat
  Akhirnya Mahkamah Agung Tolak PK Eks Dirut IM2
  Paska Kasus IM2 Indosat, Menkopolhukam Sambut Sejumlah Perwakilan Masyarakat Telekomunikasi
  Kasus Indosat - IM2, Sekretaris Korporat Diperiksa Penyidik
  Penyidik Kejagung Periksa Indar Atmanto dan Jhonny Swandy Sjam
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2