JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, menjatuhkan Vonis 8 tahun penjara, serta denda atau uang penganti Rp 17 miliar terhadap Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto. Hakim pengadilan Tipikor menilai terdakwa Budi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan memperkaya dirinya, korporasi dan orang lain. dalam kaitan pada kasus pengadaan Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian yang sebelumnya telah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo.
"Menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp17 miliar dan dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto dalam sidang, Kamis (16/1).
Sebelumnya terdakwa kasus Simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto, dituntut selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 12 tahun penjara, namun dendanya jauh lebih berat dari tuntutan JPU KPK, Riyono S.H.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa Budi, tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan, serta masih memiliki tanggungan hidup berupa keluarga yang merupakan tulang punggung.
Atas perbuatanya Budi yang telah memperkaya orang lain, yaitu mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakil Kepala Korlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar. Kemudian, ia juga dinilai telah memperkaya Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar.
Terdakwa Budi Susanto, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana
Sementara tim Kuasa Hukum Budi Susanto, Rufinus SH meminta waktu untuk berfikir mengenai vonis 6 tahun tersebut.
Sedangkan terdakwa sendiri mengatakan sama yaitu pikir-pikiri, "Saya bersama pengacara sepakat pikir-pikir," pungkas Budi Susanto.(bhc/put) |