Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Kasus Proyek Irigasi
Pengadilan Tipikor Samarinda Menghukum Terdakwa Adji Wiryawan 18 Bulan Penjara
Wednesday 27 Feb 2013 00:09:39
 

Terdakwa Adji Wiryawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (26/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
 
SAMARINDA, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang dipimpin Casmaya SH, Selasa (26/2) dalam sidang putusan kasus korupsi proyek irigasi di Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap terdakwa Adji Wiryawan Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang diduga merugikan keuangan negara Rp 7 Miliar lebih dengan hukuman selama 1 tahun 6 pulan penjara.

"Memutuskan, menghukum terhadap terdakwa Adji Wiryawan, dengan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara," ujar Casmaya SH dalam amar putusannya.

Terdakwa tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat (1), namun terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar Subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9, jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, tegas Majelis Hakim.

Putusan yang dijatuhi Majelis Hakim Casmaya SH yang didampingi Rajali SH dan Poster Sitorus SH lebih ringan 1 tahun dari sebelumnya Jaksa Penuntutan Umum (JPU) Riyan Permana SH dari Kejaksaan Negeri Tenggarong selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim hari ini Selasa (26/2) bersamaan dengan duplik yang disampaikan kuasa hukum terdakwa Adji Wiryawan, Lourensius Siliboli SH, mengingat masa tahanan terdakwa hampir habis jadi langsung kita bacakan putusan, ujar Majelis Hakim.

Kasus yang menjerat terdakwa selaku KPA dalam melaksanakan proyek irigasi di Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kukar dengan anggaran Rp 9.070.550.300 pada tahun 2010 yang mulai pekerjaannya 30 Juni 2010 dengan waktu selama 180 hari namun dikerjakan hingga waktu 203 hari, pada proyek tersebut pekerjaannya belum selesai 100% namun terdakwa selalu KPA membayar lunas 100% seolah-olah pekerjaan telah selesai, jelas Majelis Hakim dalam amar Putusannya.

Hasil audit yang dilakukan Auditor BPKP diketahui baru selesai sekitar 80% pekerjaannya sehingga ditemukan penyimpangan keuangan negara berkisar Rp 1,3 Miliar, tegas Majelis Hakim.(bhc/gaj)



 
   Berita Terkait > Kasus Proyek Irigasi
 
  Pengadilan Tipikor Samarinda Menghukum Terdakwa Adji Wiryawan 18 Bulan Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2