KAIRO, Berita HUKUM - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati kepada183 pendukung Ikhwanul Muslimin terkait serangan terhadap kantor polisi di dekat Kairo pada 2013. Dalam sidang hari Senin (2/2), terdapat 34 orang yang dijatuhi hukuman in absentia, dan dua terdakwa dibebaskan.
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada seorang anak di bawah umur.
Putusan pengadilan diambil berdasarkan rekomendasi pejabat urusan agama yang tergabung di Mufti Agung, tetapi seperti dilaporkan oleh wartawan BBC di Kairo, Kate Benyon, terpidana boleh mengajukan banding.
Mereka dinyatakan bersalah melakukan serangan terhadap kantor polisi di Kirdasah yang menewaskan sedikitnya 13 polisi.
Serangan terjadi setelah pasukan keamanan membunuh ratusan orang dalam aksi membersihkan kamp-kamp protes yang terdiri dari pendukung Presiden yang digulingkan Mohammed Morsi.
Pengadilan Mesir sebelumnya juga telah menjatuhkan hukuman mati kepada ratusan pendukung Ikhwanul Muslim, organisasi yang kini telah dilarang.
Pada Juni 2014, pengadilan di Minya menjatuhkan hukuman mati kepada 183 pendukung Ikhwanul Muslimin. Pada Desember lalu, 188 pendukung kelompok itu juga divonis mati atas serangan terhadap kantor polisi.(BBC/bhc/sya) |