Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
Aceh Utara
Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
Thursday 25 Sep 2014 02:43:08
 

Suasana eksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada, Rabu (24/9) siang.(Foto: BH/sul)
 
ACEH, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon mengeksekusi rumah dan tanah di Gampong Meunasah Panton, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada, Rabu (24/9) siang. Proses eksekusi sempat terjadi keributan.

Eksekusi rumah itu sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 02/Pdt.Eks/2014/ PN-Lsk tanggal 4 September 2014 tentang perintah pengosongan bangunan rumah yang dihuni oleh Mustafa Ibrahim (Termohon) dan telah dipanggil dengan sepatutnya tidak pernah hadir.

Pengeksekusian tersebut dihadiri oleh Panitra Jurusita PN Lhoksukon Syamaun, SH, Zulkifli, Sofyan, Ardiansyah. Dan dikawal oleh tim gabungan dari Polres Aceh Utara.

Eksekusi sempat memanas, karena terjadi perselisih faham antara PN dengan pemilik rumah dan warga karena rumah tersebut sudah dibeli oleh Rohamah (38) warga Gampong Cempedak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara dengan harga Rp.236.181.000, namun Rohamah baru membayar Rp. 200.000.000 kepada mantan Istri Mustafa yaitu Musnainah Daud (37) warga Gampong Alue Bili, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara dengan perjanjian setelah pelelangan dari Bank BRI Cabang Lhokseumawe akan dibalik nama atas nama pembeli Rohamah.

Namun setelah pelelangan, Musnaiah tidak menepati janji sehingga sewaktu eksekusi tersebut terjadi kesalahfahaman dan setelah dilakukan mediasi oleh tim jurusita dan Polisi mereka mengizinkan untuk melakukan pengosongan rumah tersebut.(bhc/sul)



 
   Berita Terkait > Aceh Utara
 
  Bupati Aceh Utara Intruksikan Jaga Malam Pasca Insiden Nisam
  USAID Prioritas Buka Unjuk Karya di Aceh Utara
  Sukses, Perayaan Milad ke 7 Komite Mahasiswa dan Pelajar (KOMPAK) Kutamakmur
  Pengadilan Lhoksukon Eksekusi Rumah, Sempat Diprotes Pembeli
  LPTQ Cempeudak Harap DPRK Baru Aceh Utara Lakukan Penataan Lembaga Semi Resmi Pemerintah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2