JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan belum dapat mengadili perkara pencucian uang dan perbankan atas nama terdakwa Inong Malinda alias Malinda Dee. Pasalnya, hingga kini belum ditetapkan majelis hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. Begitu pula dengan jadwal persidangannya.
Hal ini disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiantara kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/10). Namun, ia mengakui bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Kini, berkas itu dalam dalam proses pemeriksaan administrasi. "Perkara (terdakwa Malinda Dee) belum bisa disidangkan, karena majelis hakimnya saja belum ditetapkan," jelas dia.
Menurut dia, biasanya suatu berkas perkara diproses selama satu hingga dua minggu, usai berkas diterima pihak pengadilan. Setelah proses administrasi selesai, Ketua PN Jakarta Selatan akan melakukan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa perkara itu. “Setelah majelis hakim ditunjuk, perkara itu baru bisa disidangkan,” Dwiantara.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas tersangka Malinda Dee kepada PN Jakarta Selatan. Mantan Senior Manager of Relationship Citibank itu didakwa dengan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencucian uang serta kejahatan perbankan, karena diduga telah melakukan pembobolan dana nasabah hingga puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya itu, tersangka Malinda Dee dijerat dengan Pasal 263 UU Nomor 15/2002 jo UU Nomor 25/2005 jo UU Nomor Nomor 8/2010 tentang Pencucia Uang jo Pasal 49 UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(inc/biz)
|