Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Amerika Serikat
Pengadilan AS Tolak Pemulihan Larangan Perjalanan Presiden Trump
2017-02-11 06:56:52
 

Pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan Presiden Trump.(Foto: Istimewa)
 
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pengadilan Amerika Serikat menolak upaya banding Presiden Donald Trump untuk mengembalikan kebijakan larangannya terhadap warga negara dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Trump melalui akun Tweeternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut.

Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.

Pengadilan dalam amar putusannya juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.

Trump menolak alasan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan mengatakan kebijakannya itu adalah keputusan politik.

Kemungkinan berakhir di MA

Departemen Kehakiman, yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih, mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.

Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS.

Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan. Pengacara yang mewakili pemerintah AS telah menegaskan bahwa Presiden memiliki "otoritas" untuk mengeluarkan perintah eksekutif.

Tetapi dua negara bagian AS mengatakan larangan itu tidak konstitusional dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam.

Kasus ini kemungkinan akan berakhir di pengadilan tertinggi, yaitu di Mahkamah Agung.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Amerika Serikat
 
  DPR AS Lakukan Pemungutan Suara untuk Makzulkan Biden
  Amerika Serikat Lacak 'Balon Pengintai' yang Diduga Milik China - Terbang di Mana Saja Balon Itu?
  Joe Biden akan Mengundang Para Pemimpin Indo-Pasifik ke Gedung Putih
  AS Uji Rudal Hipersonik Mach 5, Lima Kali Kecepatan Suara
  Sensus 2020: Masa Depan Populasi AS Bercorak Hispanik
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2