AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Pengadilan Amerika Serikat menolak upaya banding Presiden Donald Trump untuk mengembalikan kebijakan larangannya terhadap warga negara dari tujuh negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan tidak akan menghalangi keputusan hakim federal yang menolak larangan perjalanan yang dikeluarkan Presiden Trump tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, Trump melalui akun Tweeternya menunjukkan kemarahan dan mengatakan keamanan nasional menjadi beresiko akibat putusan hukum tersebut.
Tetapi putusan pengadilan mengatakan pemerintah tidak mampu memberikan bukti adanya ancaman teror di balik kebijakannya itu.
Pengadilan dalam amar putusannya juga menolak argumen bahwa presiden memiliki kewenangan terkait kebijakan imigrasi.
Trump menolak alasan yang menjadi dasar putusan pengadilan, dan mengatakan kebijakannya itu adalah keputusan politik.
Kemungkinan berakhir di MA
Departemen Kehakiman, yang mengajukan upaya banding atas nama Gedung Putih, mengatakan bahwa mereka mempertimbangkan berbagai opsi untuk melawan upaya hukum tersebut.
Larangan perjalanan yang dikeluarkan Trump telah berujung pada protes massal dan kebingungan di bandara-bandara AS.
Sekitar 60.000 visa sudah dicabut sejak perintah eksekutif Trump tersebut dikeluarkan. Pengacara yang mewakili pemerintah AS telah menegaskan bahwa Presiden memiliki "otoritas" untuk mengeluarkan perintah eksekutif.
Tetapi dua negara bagian AS mengatakan larangan itu tidak konstitusional dan merupakan bentuk diskriminasi terhadap umat Islam.
Kasus ini kemungkinan akan berakhir di pengadilan tertinggi, yaitu di Mahkamah Agung.(BBC/bh/sya) |