Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Perdata    
HAKI
Pengadilan AS Tak Izinkan Apple Gugat Galaxy S4
Saturday 29 Jun 2013 11:22:27
 

Samsung Galaxy S4.(Foto: Ist)
 
AS, Berita HUKUM - Pengadilan San Jose, California, AS, menolak upaya Apple untuk menyertakan ponsel pintar Samsung Galaxy S4 dalam daftar produk yang melanggar paten. Dalam sebuah pernyataan, Hakim Paul S. Grewal membeberkan beberapa alasan penolakan ini.

Yang pertama, jika Apple menambahkan produk baru Samsung dalam gugatannya, maka bakal menggugurkan instruksi yang sudah ditetapkan oleh Hakim Lucy Koh.

Lucy Koh merupakan hakim yang menangani sidang Apple melawan Samsung di AS, pada Juli dan Agustus 2012. Kala itu, sembilan anggota Dewan Juri menilai Samsung melanggar 6 dari 7 paten Apple, dan harus membayar ganti rugi 1,05 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9 triliun.

Alasan kedua, pengadilan hendak meminimalkan lingkup gugatan paten yang terjadi antara Apple dan Samsung. Kedua perusahaan diminta mengurangi jumlah produk dan paten yang dianggap melanggar.

Menurut Grewal, sidang paten Apple dan Samsung selalu berlangsung panjang serta memakan waktu dan energi.

"Setiap kali keduanya muncul di ruang sidang, mereka menghabiskan banyak jumlah waktu dan energi pengadilan," tulis Grewal, seperti dikutip dari Bloomberg.com, Jumat (28/6). "Sementara pihak lain juga membutuhkan dan berhak mendapat perhatian pengadilan."

Saat ini, Apple menyertakan beberapa perangkat mobile unggulan Samsung dalam gugatan, antara lain Galaxy Note II, Galaxy S III, Galaxy Nexus, serta beberapa produk ponsel dan tablet Android lainnya.

Pada Mei 2013, Apple hendak menambahkan Galaxy S4. Bahkan, Apple meminta Samsung untuk mengganti teknologi perangkat lunak yang diduga melanggar pada Galaxy S4. Namun, permintaan Apple itu akhirnya ditolak. Tetapi Apple tetap berusaha membawa Galaxy S4 dalam gugatan berbeda.

Amerika Serikat bisa disebut sebagai salah satu pusat sengketa hukum paten teknologi. Banyak perusahaan teknologi yang memperjuangkan hak intelektualnya di negeri itu.

Presiden AS Barack Obama pun mengeluarkan mandat khusus terkait kisruh perang paten teknologi. Pengadilan AS diminta menindak cepat sengketa paten yang berlarut-larut dan meminimalkan gugatan yang dianggap tak layak untuk disidangkan.(bmg/bhc/opn)



 
   Berita Terkait > HAKI
 
  Kabar Terkini Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah
  Heri Gunawan Apresiasi Produk Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Agunan
  JW, Ketum Hasil Kongres IX Dipolisikan atas Dugaan Penyalahgunaan Logo PAJ
  Putri Bruce Lee Gugat Restoran China Real Kungfu, Ada Apa?
  DJKI Luncurkan E-Pengaduan Kekayaan Intelektual
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2