Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Pengacara Wawan Bantah Barang Bukti 1 Miliar Suap Untuk Akil Mochtar
Monday 07 Oct 2013 20:56:06
 

Dr. H. M. Akil Mochtar, S.H., M.H.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan hari ini mulai didampingi oleh kuasa hukumnya Efran Helmi.

Saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Efran Helmi, sempat memberi keterangan pers, dan mengelak jika barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 M yang ditemukan KPK di rumah orang tua dari Susi Tur yang merupakan seorang Advokat, kuat dugaan uang tersebut untuk suap perkara pilkada Lebak Banten.

Namun uang tersebut, menurut pengacara Wawan diperuntukkan pembayaran fee pengacara Susi, dengan calon nomor urut 2 pasangan (Amir Hamzah-Kasmin) yang juga tersangka dalam kasus suap MK, Susi Tri Andayani (STA).

"Itu lawyer, fee yang dibayar ke Ibu Susi. Iya sengketa Pilkada Serang, kalau Pak Wawan itu tak ada kaitannya dengan Lebak," kata Helmi saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (7/10).

Kepada wartawan Helmi mengaku tak mengetahui setelah kliennya menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Susi Tur, diserahkan pada siapa. Ia tak membenarkan jika uang itu diperuntukan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar.

"Jadi uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar pak Wawan kepada Bu Susi Tur Andayani. Tapi dari Susi itu kemana saya tidak bisa memastikan saya tidak tau," sanggah Erfan.

Namun demikian, Erfan memastikan bahwa kliennya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menjelaskan duduk persoalan kasus ini yang sebenar-benarnya.

"Tapi nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada. Termasuk soal penerimaan itu," ujarnya kembali.(bhc/put)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2