JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus dugaan suap terhadap Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi dalam perkara Pilkada Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan hari ini mulai didampingi oleh kuasa hukumnya Efran Helmi.
Saat menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) Efran Helmi, sempat memberi keterangan pers, dan mengelak jika barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 M yang ditemukan KPK di rumah orang tua dari Susi Tur yang merupakan seorang Advokat, kuat dugaan uang tersebut untuk suap perkara pilkada Lebak Banten.
Namun uang tersebut, menurut pengacara Wawan diperuntukkan pembayaran fee pengacara Susi, dengan calon nomor urut 2 pasangan (Amir Hamzah-Kasmin) yang juga tersangka dalam kasus suap MK, Susi Tri Andayani (STA).
"Itu lawyer, fee yang dibayar ke Ibu Susi. Iya sengketa Pilkada Serang, kalau Pak Wawan itu tak ada kaitannya dengan Lebak," kata Helmi saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (7/10).
Kepada wartawan Helmi mengaku tak mengetahui setelah kliennya menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Susi Tur, diserahkan pada siapa. Ia tak membenarkan jika uang itu diperuntukan menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non aktif, Akil Mochtar.
"Jadi uang Rp 1 miliar adalah untuk lawyer fee yang dibayar pak Wawan kepada Bu Susi Tur Andayani. Tapi dari Susi itu kemana saya tidak bisa memastikan saya tidak tau," sanggah Erfan.
Namun demikian, Erfan memastikan bahwa kliennya akan berkoordinasi dengan KPK untuk menjelaskan duduk persoalan kasus ini yang sebenar-benarnya.
"Tapi nanti Pak Wawan akan terbuka ke KPK. Karena alasan dan buktinya ada. Termasuk soal penerimaan itu," ujarnya kembali.(bhc/put) |