Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Cyber Crime    
UU ITE
Pengacara Gubernur Papua Dilaporkan ke Badan Intelijen Negara dan Polri terkait Berita Hoax
2022-09-26 17:48:43
 

Tampak Ketua Infokom Pekat IB Lisman didampingi rekannya saat melaporkan pengacara Gubernur Papua (Lukas Enembe) ke BIN, terkait sebarkan Hoax dan Fitnah.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Infokom DPP Pekat IB Lisman Hasibuan didampingi rekannya mendatangi Kantor Badan Intelijen Nasional (BIN) dan Bareskrim Polri, Senin (26/9).

Kepada wartawan, Lisman mengatakan tujuan pihaknya mendatangi dua institusi itu untuk melaporkan Penasehat Hukum (PH) Gubernur Papua Lukas Enembe inisial SR terkait dugaan menyebarkan fitnah dan berita bohong atau hoax terhadap Kepala BIN Jenderal Pol Purn. Budi Gunawan terkait kasus Lukas Enembe di KPK.

Menurut Lisman sapaan akrabnya, Pengacara Lukas Enembe telah melakukan tudingan kepada Budi Gunawan, yang dinilai intervensi pada kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe di KPK. Padahal seharusnya, pengacara harus fokus pada kasus korupsi yang menjerat orang no 1 di Papua ini.

"Semestinya Gubernur Papua Lukas Enembe hadapi saja dan datangi KPK secara Profesional jika memang terbukti tidak bersalah. Silahkan klarifikasi dengan data dan jangan melakukan manuver hukum sendiri di ruang publik yang bukan pada tempatnya," ujar Lisman, di Jakarta, Senin (26/9).

Kata Lisman, DPP PEKAT IB meminta agar Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara segera periksa pengacara Gubernur Papua dan menangkap Lukas Enembe yang sudah membuat pernyataan dan opini sesat.

"Tentunya ini narasi dan pembangunan opini yang sesat. Narasi seakan-akan ada intervensi BIN di kasus Lukas Enembe. Dan ini merugikan instansi negara dan membuat kegaduhan di ruang publik," cetusnya.

"Seharusnya Gubernur Papua fokus saja hadapi proses hukum yang sedang berproses di KPK," lanjut Lisman.

Jadi, tambah Lisman, penyataan penasehat hukum atau pengacara Lukas Enembe Gubernur Papua sangat di sayangkan. Bahkan pernyataan ini bisa merugikan pihak Lukas Enembe yang menuding tanpa fakta dan bukti.

"Laporan ini untuk mengingatkan kepada Lukas Enembe dan Penasehat Hukum untuk fokus pada masalah yang menjeratnya. Jika terus bermanuver malah bisa merugikan pihak Lukas Enembe sendiri," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh KPK. Lukas Enembe pun diminta untuk koorperatif dalam tahapan pemeriksaan. Hal itu diingatkan KPK karena sebelumnya Lukas absen alias tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang diagendakan di Mako Brimob Papua pada 12 September 2022.

"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan kuasa hukumnya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip iNewspapua, Senin (19/9).(bh/amp)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

Kontingen Atlet Senam Israel Tak Diizinkan Masuk ke Indonesia, Ini Penjelasan Menko Yusril

Aliansi Masyarakat Simalungun Tolak Soal Klaim Tanah Adat dan Mendesak Konsistensi Pemerintah

Prabowo di Sidang PBB: Indonesia Siap Kerahkan 20.000 Orang untuk Perdamaian Gaza

 

ads2

  Berita Terkini
 
Ratusan Siswa di Yogakarta Keracunan MBG, Wali Kota Hasto Telepon Kepala BGN

Kepengurusan Partai Ummat Kubu Amien Rais 'Digugat' Para Kader Sendiri

Drama Hukum Tak Berujung, Putusan Final MA Ternyata Dapat Ditambah

KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat

Purbaya Curiga Ada Rp 285,6 T Uang Pemerintah Pusat di Simpanan Berjangka

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2