Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Simulator SIM
Pengacara Djoko Paparkan Berbagai Pelanggaran KPK di Pengadilan
Tuesday 30 Apr 2013 13:06:18
 

Djoko Susilo, Terdakwa kasus Simulator SIM dan TPPU, saat Jelang Sidang nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang nota pembelaan terdakwa Djoko Susilo, Selasa (30/4) di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dalam pembacaan eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum, Hotma Sitompul menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) banyak melakukan kesalahan dalam kasus Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Untuk itu, eksepsi tersebut diberi judul "Kehabisan Kata-kata". Hota Situmpol membacakan eksepsi bahwa KPK benyak melakukan pelanggaran. Ia merincinya, pelanggaran pertama adalah dalah menetapkan terdakwa Djoko sebagai tersangka tidak cukup dua alat bukti.

"Terdakwa ditetapkan tersangka tanpa alat bukti cukup, pada 27 Juli 2012. Hanya berdasar keterangan seorang saksi yakni Sukoco S. Bambang. ini terlihat dari sprindik, dalam surat dakwaan terdakwa. Alat bukti menjadi tersangka hanya keterangan saksi dan alat bukti surat," Hotma Sitompul membacakan.

Sebelum dijadikan tersangka, baru satu saksi yakni Bambang yang diperiksa KPK. Setelah menetapkan tersangka, barulah KPK melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "Pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen, jelas saksi yang diperiksa 27 Juli (saat menetapkan tersangka Djoko) hanya Sukoco S Bambang. Saksi-saksi diperiksa setelah terdakwa ditetapkan tersangka," lanjutnya.

Penetapan tersangka hanya prematur, masih kata Hotma, dokumen yang disita dari Bambang Tgl 27 Juli empat lembar asli print out dari email Bambang yang judulnya "biaya publikasi simulator". Dokumen tersebut belum memberikan gambaran secara jelas."

Pelanggaran kedua, tegas Hotma Sitompul, jadwal pemeriksa Djoko tanpa malalui pemanggilan yang sah. Selama di tahanan, tanpa ada pemanggilan yang sah. "Penyidik tiba-tiba datang meminta terdakwa akan diperiksa," terangnya.

"(Penyidik KPK) Sering menjemput terdakwa tanpa memberikan surat panggilan yang sah, dan tanpa memberitahukan pada kuasa hukum."

Pelanggaran lainnya adalah KPK telah menyita barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara. KPK telah melakukan over akting. "KPK telah bertindak membongkar dan mengobrak abrik dokumen padahal tidak terkait tindak pada yang dituduhkan," masih kata Hotma.

"KPK telah bertindak diluar kewenangan saat melakukan TPPU pada terdakwa.

sampai berita ini diturunkan, sidang eksepsi dengan terdakwa Djoko Susilo masih berlanjut. Djoko Susilo tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.30 WIB. Namun, sidang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Simulator SIM
 
  Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
  Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
  KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
  Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
  Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2