Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Pengacara
Pengacara Diadili Karena Membela Kaum Petani
Friday 30 Dec 2011 01:22:17
 

Ni Yulan, pembela hak asasi manusia yang diadili pemerintah Cina (Foto: Globalpost.com)
 
BEIJING (BeritaHUKUM.com) – Pengacara pembela kaum petani Cina, Ni Yulan, dan suaminya, Dong Jiqin mulai diadili di Beijing atas tuduhan menciptakan kerusuhan umum. Yulan yang juga dikenal sebagai aktivis dengan perjuangannya melawan tindakan pemerintah merampas tanah rakyat.

Yulan, sebelumnya juga pernah dipenjarakan, karena kegiatannya membela petani Cina yang dipaksa keluar dari tanah mereka tanpa ganti rugi yang memadai. Hal itu berlangsung ketika tanah mereka diambil alih untuk proyek pembangunan.

Atas pembelaannya terhadap rakyat kecil itu, Yulan disiksa saat dalam penjara dan harus menggunakan kursi roda. Dia selama ini tinggal dalam kemah, setelah digusur dari rumahnya dan dilarang bekerja sebagai pengacara hukum.

Peradilan terhadap Yulan itu, dilangsungkan sehari setelah Perdana Menteri Cina Wen Jiabao mendesak para pejabat pemerintah untuk melindungi hak petani atas tanah dan memberi mereka ganti-rugi yang lebih baik, ketika tanah mereka diambil alih untuk pembangunan.

Jiabao menyatakan demikian, setelah pihak berwenang di provinsi Guangdong, Cina bagian selatan, mengalah kepada penduduk desa yang memrotes apa yang mereka sebut perampasan tanah secara tidak sah.

Dalam beberapa bulan ini, beberapa perkampungan setempat telah melancarkan protes menentang rencana pemerintah untuk mengubah lahan pertanian menjadi kawasan pabrik yang mengepulkan polusi. Hal itu huga mengakibatkan petani tidak lagi memiliki sumber penghasilan yang memadai.(voa/sya)



 
   Berita Terkait > Pengacara
 
  Pengacara Tersangka Korupsi Malah Ikut Jadi Tersangka dan Dipenjara
  PERKHAPPI Bekerjasama dengan JTC Selenggarakan Pelatihan Sertifikasi dari BNSP Angkatan XI
  Harapan Mencengangkan Pengacara Kondang Asal Jombang Ahmad Rifa'i
  Dua Sisi Kebahagiaan: Abang Becak dan Sang Pengacara Kondang di Jombang
  Advokat Sujiono Kembali Raih Penghargaan Outstanding Lawyer And Trusted Law Office
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2