Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Pengacara Atut Menghadiri Undangan Juma't KPK, Terkait Pemerasan
Friday 14 Feb 2014 18:00:28
 

IPengacara Tubagus Sukatma di KPK.(Foto: BH/bar)
 
JAKARTA , Berita HUKUM - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Advokat Ratu Atut Chosiyah orang nomor satu di Banten, Penggacara tersebut Tubagus Sukatma, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan kliennya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha juga membenarkannya, dengan memaparkan pemeriksaan tersebut sebagai saksi tentang keterkaitan pemerasan.

"Diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," Paparnya menerangkan, Juma't (14/2).

Selain Sukatma, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pensiunan yang bernama Achmad Hilman. Sukatma diperiksa karena dianggap mengetahui terkait kasus ini. Menurutnya, Pihak KPK menduga, telah terjadi suatu tindakan pemerasan yang dilakukan Atut terhadap anggotanya, terkait dengan proyek-proyek di Pemprov Banten.

Senada dengan hal itu, Semenjak tahun 2011 hingga 2013 adalah merupakan salah satu kasus yang kini tengah diusut oleh penyidik KPK, terkait dengan kasus ini adalah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Prov.Banten.(kmp/bhc/bar)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang

Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2