JAKARTA , Berita HUKUM - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa Advokat Ratu Atut Chosiyah orang nomor satu di Banten, Penggacara tersebut Tubagus Sukatma, diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemerasan yang melibatkan kliennya. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha juga membenarkannya, dengan memaparkan pemeriksaan tersebut sebagai saksi tentang keterkaitan pemerasan.
"Diperiksa sebagai saksi bagi RAC (Ratu Atut Chosiyah)," Paparnya menerangkan, Juma't (14/2).
Selain Sukatma, KPK memanggil saksi lainnya, yakni pensiunan yang bernama Achmad Hilman. Sukatma diperiksa karena dianggap mengetahui terkait kasus ini. Menurutnya, Pihak KPK menduga, telah terjadi suatu tindakan pemerasan yang dilakukan Atut terhadap anggotanya, terkait dengan proyek-proyek di Pemprov Banten.
Senada dengan hal itu, Semenjak tahun 2011 hingga 2013 adalah merupakan salah satu kasus yang kini tengah diusut oleh penyidik KPK, terkait dengan kasus ini adalah merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Prov.Banten.(kmp/bhc/bar) |