Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Pengacara: Anas Tak Punyai Kriteria Whisteblower
Monday 06 May 2013 11:22:31
 

Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menilai kliennya tidak mempunyai kriteria untuk jadi Whistleblower dalam kasus Hambalang. Bahkan ia masih mempertanyakan penetapan tersangka pada kliennya yang dilakukan KPK. Menurutnya, penetapan tersangka gratifikasi mobil kasus korupsi proyek Hambalang sangat lemah.

Carrel, melalu pesan singkat mengatakan, penetapan Anas tersangka tidak lebih karena permasalah sprindik di internal KPK. "Penetapan (Anas) sebagai tersangka itu cuma untuk justifikasi atas terbitnya sprindik (surat perintah penyidikan) yang bocor. Sekedar menyelamatkan seorang Abraham Samad dari pemesannya," katanya, Senin (6/5).

Untuk itu, kata Carrel, Anas tidak mempunyai kriteria untuk menjadi whistleblower atau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK. Carrel menegaskan, whistleblower syaratnya, dia mengetahui banyak karena terlibat aktif di dalamnya. "Nah kriteria ini yang tidak dimiliki AU," tandasnya.

Untuk diketahui, pengertian whistleblower itu adalah seseorang yang mengatahui lalu melaporkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, namun orang itu tidak ikut di dalamnya. Sementara dalam hal ini, Anas adalah orang yant terlibat di dalam pelanggaran itu, untuk itu KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Beda halnya dengan Justicer collaborator, walau pun sama-sama bekerja sama dengan penegak hukum, namun pengertainnya berbeda. Justice Collaborator adalah seseorang yang mengetahu dan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, lalu orang tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang sebenarnya terjadi.

Sementara Carrel, tetap menepis sangkaan yang menyebut bahwa Anas pernah memerintahkan Ignatius Mulyono (anggota DPR RI) untuk mengurus izin sertifikat Hambalang adalah perintah kliennya. "Yang nyuruh dia (Ignatius) adalah Nazar (mantan Bendahara Umum partai Demokrat) didepan AU," tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya

• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua

• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2