JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menilai kliennya tidak mempunyai kriteria untuk jadi Whistleblower dalam kasus Hambalang. Bahkan ia masih mempertanyakan penetapan tersangka pada kliennya yang dilakukan KPK. Menurutnya, penetapan tersangka gratifikasi mobil kasus korupsi proyek Hambalang sangat lemah.
Carrel, melalu pesan singkat mengatakan, penetapan Anas tersangka tidak lebih karena permasalah sprindik di internal KPK. "Penetapan (Anas) sebagai tersangka itu cuma untuk justifikasi atas terbitnya sprindik (surat perintah penyidikan) yang bocor. Sekedar menyelamatkan seorang Abraham Samad dari pemesannya," katanya, Senin (6/5).
Untuk itu, kata Carrel, Anas tidak mempunyai kriteria untuk menjadi whistleblower atau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK. Carrel menegaskan, whistleblower syaratnya, dia mengetahui banyak karena terlibat aktif di dalamnya. "Nah kriteria ini yang tidak dimiliki AU," tandasnya.
Untuk diketahui, pengertian whistleblower itu adalah seseorang yang mengatahui lalu melaporkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, namun orang itu tidak ikut di dalamnya. Sementara dalam hal ini, Anas adalah orang yant terlibat di dalam pelanggaran itu, untuk itu KPK menetapkannya sebagai tersangka.
Beda halnya dengan Justicer collaborator, walau pun sama-sama bekerja sama dengan penegak hukum, namun pengertainnya berbeda. Justice Collaborator adalah seseorang yang mengetahu dan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, lalu orang tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang sebenarnya terjadi.
Sementara Carrel, tetap menepis sangkaan yang menyebut bahwa Anas pernah memerintahkan Ignatius Mulyono (anggota DPR RI) untuk mengurus izin sertifikat Hambalang adalah perintah kliennya. "Yang nyuruh dia (Ignatius) adalah Nazar (mantan Bendahara Umum partai Demokrat) didepan AU," tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.(bhc/din) |