Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Kasus Hambalang
Pengacara: Anas Tak Punyai Kriteria Whisteblower
Monday 06 May 2013 11:22:31
 

Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu.(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengacara Anas Urbaningrum, Carrel Ticualu menilai kliennya tidak mempunyai kriteria untuk jadi Whistleblower dalam kasus Hambalang. Bahkan ia masih mempertanyakan penetapan tersangka pada kliennya yang dilakukan KPK. Menurutnya, penetapan tersangka gratifikasi mobil kasus korupsi proyek Hambalang sangat lemah.

Carrel, melalu pesan singkat mengatakan, penetapan Anas tersangka tidak lebih karena permasalah sprindik di internal KPK. "Penetapan (Anas) sebagai tersangka itu cuma untuk justifikasi atas terbitnya sprindik (surat perintah penyidikan) yang bocor. Sekedar menyelamatkan seorang Abraham Samad dari pemesannya," katanya, Senin (6/5).

Untuk itu, kata Carrel, Anas tidak mempunyai kriteria untuk menjadi whistleblower atau bekerja sama dengan penegak hukum, dalam hal ini adalah KPK. Carrel menegaskan, whistleblower syaratnya, dia mengetahui banyak karena terlibat aktif di dalamnya. "Nah kriteria ini yang tidak dimiliki AU," tandasnya.

Untuk diketahui, pengertian whistleblower itu adalah seseorang yang mengatahui lalu melaporkan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, namun orang itu tidak ikut di dalamnya. Sementara dalam hal ini, Anas adalah orang yant terlibat di dalam pelanggaran itu, untuk itu KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Beda halnya dengan Justicer collaborator, walau pun sama-sama bekerja sama dengan penegak hukum, namun pengertainnya berbeda. Justice Collaborator adalah seseorang yang mengetahu dan melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi, lalu orang tersebut memberikan keterangan atau kesaksian yang sebenarnya terjadi.

Sementara Carrel, tetap menepis sangkaan yang menyebut bahwa Anas pernah memerintahkan Ignatius Mulyono (anggota DPR RI) untuk mengurus izin sertifikat Hambalang adalah perintah kliennya. "Yang nyuruh dia (Ignatius) adalah Nazar (mantan Bendahara Umum partai Demokrat) didepan AU," tegasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Hambalang, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahrga Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar serta Ketua Kerjasama Operasi Hambalang Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhammad Noor. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenang hingga menimbulkan kerugian negara dan menguntungkan pihak lain.(bhc/din)



 
   Berita Terkait > Kasus Hambalang
 
  Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
  Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
  Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
  KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
  Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2