JAKARTA, Berita HUKUM - Penertiban sebanyak 27 bangunan semi permanen di Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Adapun ke-27 bangunan semi permanen yang ditertibkan tanpa IMB diatas tanah milik PT. Bali Media Grafindo (PT BMG), tepatnya terletak di Jalan Pulobuaran V blok JJ-5, tanah kapling Industri Pulo Gadung, Cakung, Jakarta Timur pada, Kamis (28/4).
Penertiban pada bangunan semi permanen 27 buah, mushola dan tempat pemancingan ikan yang berdiri di atas lahan seluas 7.067 meter persegi, dihuni berkisar 27 KK dan atau 100 jiwa.
Nampak, ratusan petugas gabungan yang terdiri dari 250 anggota Polisi dan 450 anggota Satpol PP dan unsur lainnya, ikut membantu evakuasi barang-barang milik warga dan mengeluarkan perabotan hingga barang-barang bekas milik warga yang bangunannya akan dibongkar, karena mayoritas pemilik bangunan liar tersebut memiliki usaha jual beli barang bekas seperti kayu, balok, besi, plat baja dan sebagainya.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah menyampaikan pada wartawan saat di lokasi bahwa, tanah yang dimiliki PT BMG tersebut dijadikan oleh warga sebagai tempat tinggal, sekaligus lahan produksi perakitan besi dan kayu.
"Pemilik mempercayakan lahannya kepada seseorang untuk dijaga, tapi sama dia malah disalahgunakan. Akhirnya eksekusi dilakukan hari ini," ucap Hartono, Kamis (28/4).
"Perabotannya banyak sekali. Soalnya, rata-rata punya usaha jual beli barang bekas dan harus dikosongkan dulu sebelum dibongkar," jelas Kasatpol PP Jakarta Timur, Hartono.
Sejarahnya diketahui bahwa, dimana lahan milik PT BMG, tersebut dijaga oleh sdr. Maruloh (UYO) dan beliau selama menjaga lahan tersebut diberikan kompensasi setiap bulannya tanpa sepengetahuan PT BMG. Marulloh beserta menantunya yaitu M. Jalal Sarwata (Jalal) memanfaatkan lahan PT BaliMedia untuk disewakan kepada pihak ketiga secara Ilegal. Pada tahun 2012 Maruloh meninggal dunia kemudian Jalal sendiri langsung mengambil alih pengawasan lahan milik PT BMG tanpa seijin dan secara sengaja menyalahgunakan kewenangan tersebut, dengan menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain.
Kemudian dari pihak PT BMG meminta pertanggungjawaban Jalal atas penyalahgunaan wewenang dan penggelapan biaya pindah, namun tidak ditanggapi, baik oleh karena itu pada tanggal 16 Juni 2013, Jalal dilaporkkan kepada pihak yang berwajib.
"Kita sudah berikan surat peringatan dari 18 November 2015 silam dan terakhir diberitahu lagi 19 April kemarin. Mereka bebas memilih memutuskan kembali ke kampung halamannya atau mencari hunian lain,"papar Ka Satpol PP, Hartono Abdullah.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. M Agung Budijono menyampaikan, "Ini kita melaksanakan penertiban. Namun, penertiban yang dilakukan dengan komunikasi dari awal dan terjalin dengan bagus," sampainya pada awak media di lokasi penertiban. Cakung, Jakarta Timur (28/4).
Sejauh ini PT BMG meminta pertanggungjawaban Sdr. Jalal atas penyalahgunaan wewenang dan penggelapan biaya pindah. Namun tidak ditanggapi, baik oleh karena itu pada tanggal 16 Juni 2013 Jalal telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Diketahui, penertiban bangunan semi permanen tanpa IMB ini didasari dengan ketentuan Undang-undang No. 51 PRP tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah PRP Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa seijin yang berhak atau yang kuasanya. Dan Perda Prov DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, serta Perda Prov DKI Jakarta nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.(bh/mnd) |