JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Penerimaan pajak triwulan pertama 2012 mengalami pertumbuhan hingga 18 persen dibandingkan dengan realisasi periode yang sama pada tahun 2011. Persentase ini dinilai lebih tinggi dari pertumbuhan alami 11 persen. Hal tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak Dedi Rudaedi, Jakarta, Senin, (9/4).
"Dalam rupiah, realisasi penerimaan pajak hingga triwulan pertama 2012 mencapai Rp 165 triliun atau setara 18,72% dari target sebesar Rp 881,7 triliun. Penerimaan pada awal tahun biasanya masih kecil, kemudian akan meningkat pesat di akhir tahun, yaitu mulai triwulan ketiga dan memuncak pada triwulan keempat," jelas Dedi.
Menurut Dedi, kontribusi terbesar penerimaan pajak masih berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 97,37 triliun disusul Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp 65,99 triliun, kemudian Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebesar Rp 0,71 triliun, dan Pajak Lainnya sejumlah Rp 0,96 triliun.
"Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penyampaian SPT PPh Wajib Pajak (WP) tahun ini meningkat 5%, Tahun lalu rasio penerimaan SPT PPh 57,5%, sedangkan tahun ini target penerimaan SPT PPh diharapkan dapat mencapai 62,5%," papar Dedi.
Dari hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DJP untuk menindaklanjuti penagihan piutang pajak sebesar US$ 198,8 juta terhadap 18 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) perusahaan Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sampai Februari 2012, DJP telah berhasil menagih US$185,2 juta dari sebelas KKKS.
"DJP akan bereskan sisa tagihan piutang pajak dari tujuh WP KKKS lainnya dengan nilai total tunggakan sebesar US$13,6 juta pada tahun ini juga," janji Dedi.
Khusus untuk meningkatkan kepatuhan dari Wajib Pajak Badan, DJP akan fokuskan peningkatan kepatuhan WP perusahaan-perusahaan pertambangan, perkebunan, ritel, dan usaha kecil menengah (UKM). (bhc/boy)
|