Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pemilu    
Pemilu
Penerapan 'E-Voting' dalam Pemilu Perlu Dikaji Mendalam
2020-08-20 15:50:39
 

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, ide penerapan e-voting dalam penyelenggaraan Pemilu tampaknya perlu dikaji lebih dalam. Terutama terkait kesiapan teknologi hingga daerah terpencil, rekapitulasi elektroniknya serta kesiapan masyarakat yang akan menerapkan e-voting

"Ide bagus tentang bagaimana e-voting dijalankan walaupun tentu kita juga sudah mengkajinya bagaimana e-voting ini bisa diterapkan agar kita sepakati rekapitulasi elektroniknya. Tapi e-voting, karena masyarakat kita guyub, suka dengan kumpul, mungkin masih perlu kita pertimbangkan ulang," ujar Mardani usai pertemuan dengan para Akademisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) di Serang, Banten, Rabu (19/8).

Mardani memaparkan beberapa hambatan teknis jika itu akan diterapkan, seperti jaringan yang sulit menjangkau tempat-tempat terpencil dan ada juga hambatan kultural seperti masyarakat yang belum terbiasa dengan sikap demokrat. Dengan begitu, ketika e-voting ini diterapkan, peluang gugatan masyarakat yang tidak menerima kekalahan akan menjadi besar.

"Kita perlu mempertimbangkan e-voting ini dari bab budaya. Budaya masyarakat kita itu belum percaya kepada sesuatu yang elektronik, bahkan jangankan yang masyarakat bawah, masyarakat yang sudah agak intelek pun masih suka percaya dengan hal-hal hoax, karena itu kita sangat hati-hati terhadap penerapan e-voting," terang Mardani.

Politisi Fraksi PKS itu menyatakan, DPR RI akan sangat berhati-hati akan hal ini. Karena sesuatu yang dianggap ideal, ternyata oleh sebagian masyarakat itu menjadi peluang untuk diterapkan kebalikannya atau antitesanya, sehingga itu menjadi celah untuk fraud dan bisa disalah gunakan. "Karena itu kita sangat berhati-hati," pungkas Mardani.(eno/es/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemilu
 
  Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
  PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
  Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
  DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
  Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
ads1

  Berita Utama
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

 

ads2

  Berita Terkini
 
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus

Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK

Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid

Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2