Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Legislatif    
Narkoba
Penempatan Bandar Narkoba di Nusakambangan, Jadi Upaya Memutus Mata Rantai Narkoba
2021-08-13 07:14:30
 

Sebanyak 19 napi bandar narkoba dari beberapa lapas dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Rabu malam (4/8).(Foto: MI/Lilik Darmawan)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan bandar narkoba dari beberapa wilayah Indonesia ke lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai penempatan bandar narkoba di Nusakambangan menjadi langkah yang sangat baik untuk memutus mata rantai narkoba.

"Dari apa yang saya lihat dan ketahui, bandar-bandar itu kan ditempatkan di lapas Super Maximum Security seperti Lapas Karanganyar yang menggunakan sistem satu sel dihuni satu orang. Bahkan akses masuk ke dalam blok saja sangat jauh dan terbatas. Membuka pintu blok saja hanya bisa lewat control room. Bagaimana bandar mau kembali berulah," papar Pangeran dalam rilis yang diterima Parlemantaria, Selasa (11/8).

Langkah tersebut, menurutnya bertujuan memberikan efek jera, tidak hanya bagi narapidana yang dipindahkan, tetapi juga menjadi gertakan bagi narapidana lainnya yang ingin mengulangi kembali perbuatannya. Dia pun berharap antarpenegak hukum hendaknya memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.

Pangeran meminta BNN, Polri, dan Kemenkumham perlu memperkuat kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Menurutnya, masyarakat juga perlu turut serta minimal dengan tidak menjadi bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

"Terkait pengendalian peredaran narkoba dari dalam lapas, hal tersebut adalah tanggung jawab berbagai pihak mengingat keterlibatan pihak luar lapas dalam peredarannya," ujar politisi Fraksi PAN itu.

Pangeran mengungkapkan bahwa lapas-lapas Super Maximum Security yang ada di Pulau Nusakambangan seperti Lapas Karanganyar, Lapas Batu, Lapas Pasir Putih hanya diperuntukkan bagi narapidana risiko tinggi seperti bandar narkoba dan terorisme.

Menurutnya, sarana dan prasarana yang digunakan telah menggunakan teknologi terkini dengan petugas khusus yang terlatih karena setiap sudut lapas telah dilengkapi dengan kamera pengawas (CCTV) dan sensor gerak yang dipantau selama 24 jam setiap hari.

"Selain itu kontak antara petugas dengan narapidana juga sangat minimal, bahkan kunjungan dilakukan secara daring dan dengan aturan yang sangat ketat," ungkapnya.

Pangeran juga menceritakan penggunaan telepon genggam sangat tidak dimungkinkan karena tidak terdapat jaringan seluler sehingga pemindahan bandar narkoba ke Nusakambangan merupakan pilihan tepat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.(eko/es/DPR/bh/sya)





 
   Berita Terkait > Narkoba
 
  BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
  2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
  Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
  5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
  Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2