Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Kriminal    
LIRA
Penegakan Hukum Syariat Islam Aceh Tidak Memiliki Konsep yang Jelas
Tuesday 03 Sep 2013 18:13:50
 

Kantor Dinas Syari'at Islam Kota Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
 
ACEH, Berita HUKUM - Penegakkan hukum Syari'at Islam di Aceh (daerah Serambi Mekkah) tidak memiliki konsep yang jelas, hal tersebut di sampaikan Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Provinsi Aceh, Muslim SE (Cut Lem), Selasa (3/9) pada awak media ini.

Menurut Cut Lem, "untuk penegakan syari'at Islam Pemerintah harus mempunyai konsep, harus terlebih dahulu melakukan Penyuluhan, Pembinaan, Pelatihan dan Pemahaman atau di sesuaikan, baru peraturan tersebut di terapkan ke desa desa, pemerintah jangan ada alasan tidak memiliki anggaran." ujarnya.

Hal tersebut di sampaikan Cut Lem terkait isu pemukulan dan pengoroyokan warga, terhadap Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs Ibrahim Latif, beberapa waktu lalu. di Desa Karang Anyer, saat melakukan pembubaran acara Keybot di Kampung tersebut.

Cut Lem sangat menyayangkan keterangan Kadis Syari'at Ibrahim Latif yang telah melakukan pembohongan publik, dengan mengatakan telah terjadi pemukulan dan pengeroyokan terhadap dirinya, yang di ekspos beberapa media lokal, yang disebut-sebut oknum wartawannya peliharaan pejabat Kota Langsa.

Sementara Kadis syari'at Islam Langsa Drs.Ibrahim Latif, saat di konfirmasi sedang tidak berada di tempat, dan mengkomfirmasi melalui Handphone selulernya, pada awak media ini mengatakan, pemukulan dan pengeroyokan tersebut benar ada di desa Karang Anyer pada saat pembubaran acara keybot.

"Pelakunya warga pondok kemuneng, karena sebelumnya kita melakukan penertiban syari'at di kampung tersebut, kemudian kami menuju ke karang Anyer, kemudian pemuda dari pondok kemuneng yang sedang mabuk berat, di mulutnya juga bau minuman keras mengikuti kami dan melakukan pemukulan dan pengoroyokan terhadap saya di desa karang Anyer, "ujar Ibrahim Latif.

Saat di tanya kenapa pelanggar Qanun syari'at Islam no 13 tahun 2003 tentang judi dan Qhamar, saat ini tidak pernah di proses lagi?, Ibrahim Latif lagi lagi berkilah, dengan mengatakan, "dulu sempat pernah ada eksekusi cambuk di Kota Langsa, namun saat ini banyak faktor yang tidak mendukung untuk kita lakukan eksekusi lagi," urai Ibrahim Latif.

Inilah Pertanyaan dan Jawaban Kepala Dinas Syari'at Islam Kota Langsa Drs.Ibrahim Latif hasil wawancara awak media ini, melalui Handphone selulernya, kenapa judi khususnya judi togel terus marak di Kota Langsa ??, kita tidak berani menangkap karena setiap pemain atau pembeli selalu melakukan perlawanan, kita cuma sanggup melakukan pengawasan, karena kita tidak memiliki senjata seperti Polri.

"Kenapa setiap pelanggar Qanun syari'at Islam tidak pernah di eksekusi, sedangkan Qanun sifatnya peraturan yang baku, bahkan dulu pernah di lakukan eksekusi ??, Dinas Syari'at Islam tidak memiliki Anggaran Untuk melakukan eksekusi, yang ada Honor pegawai untuk melakukan Razia," ucapnya.

"Siapakah yang berhak menangkap pelaku pelanggar Qanun No 13 tahun 2003, Polri atau Polisi Wilayatu Hisbah (WH) ??, No komen, "saat ini jajaran Polisi WH berapa personil penyidik sipil ??, Polisi WH tidak memiliki penyidik, sebenarnya WH dibawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja, penyidiknya ada di Satpol PP, kalau peraturannya WH di bawah Naungan Satpol PP, Setelah Saya di lantik sebagai Kadis Syari'at Islam, WH Saya minta untuk menjaga ke amanan, dan semua anggaran WH, saat ini ada di Satpol PP, " pungkas Ibrahim Latif.(bhc/kar)



 
   Berita Terkait > LIRA
 
  Parsindo - LIRA: Kritik Konstruktif agar Negara Ini Dikelola dengan Manajemen Lebih Baik
  Penegakan Hukum Syariat Islam Aceh Tidak Memiliki Konsep yang Jelas
  LIRA: Pejabat & DPRK Langsa Predator Dana APBK
 
ads1

  Berita Utama
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah

Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2