Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Politik    
Hencky Luntungan
Pendiri Demokrat: Saat Ini Partai Demokrat Sudah Dititik Nadir
Saturday 15 Dec 2012 15:58:01
 

Pendiri Partai Demokrat, Drs Hencky Luntungan saat menjelaskan beberapa penjelasan kepada para wartawan, Sabtu (15/12).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Menanggapi kisruh partai Demokrat saat ini, Badan Usaha Penyelamat Partai Demokrat (BUPPD) menggelar acara jumpa pers di Galeri Cafe Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Acara yang dihadiri oleh salah satu pendiri Partai (The Founding Father) Demokrat Drs Hencky Luntungan menjelaskan kepada wartawan bahwa, tidak semua pendiri, tapi saya yang berada di lapangan, perubahan tidak hanya di pengurus DPP. Siapa saja yang terlibat korupsi, penyimpangan, mundur saja dan jangan sampai dimundurkan. Dan kami tidak akan mendirikan partai baru, tapi kami siap kalah. Namun Pak SBY tidak mengatakan kami siap kalah, karena elektabilitas berada dititik Nadir. Tetapi, tampa ada perubahan ditubuh DPP itu, pasti akan lebih parah keadaan Demokrat 2 bulan ke depan, ungkapnya.

"Kehadiran kami disini sebagai pendiri, dan kecintaan kami pada partai yang kami dirikan ini," ujar Hency Luntungan.

"Apa yang kami lakukan disini sepengatahuan dan mendapat dukungan penuh pendiri, pengurus, dan fungsional. Kami tidak sendiri disini, kami cinta Demokrat, kami cinta kewibawaan Demokrat," tambahnya.

Dan, sudah saatnya ketua Umum DPP partai Demokrat mundur, karena adanya pelanggaran konstitusi yang dilakukan Ketum Anas:

1. Terjadi kesewenangan dalam memberhentikan pengurus PD

2. Silatnas bukan merupakan agenda resmi Konstitusi PD, karena tidak terdapat dalam AR/ART PD, dan acara tersebut tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan strategis bagi PD.

3. Kewenangan Majelis Tinggi di Kangkangi oleh DPP PD.

Acara ini digelar sambil ngopi bareng wartawan dan pendiri partai Demokrat.(bhc/put)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

 

ads2

  Berita Terkini
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga

Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2