Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Kasus PT Blue Bird Taxi
Pendemo di PN Jaksel Teriak Hakim Soeprapto Mafia
Tuesday 24 Jun 2014 00:57:56
 

Jejaring Masyarakat Pro Keadilan Demo menyerbu gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meminta Hakim Soeprapto agar dicopot jabatannya sebagai Hakim, Senin (23/6).(Foto: BH/coy)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa pendemo dari Jejaring Masyarakat Pro Keadilan menyerbu gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meminta hakim Soeprapto agar dicopot jabatannya sebagai Hakim.

Menurut Berg Sadikin, Soeprapto tidak layak menduduki jabatan posisi sebagai Hakim. "Harus segera dicopot! Soeprapto mafia, dia tak layak menjadi hakim. Putusannya jelas tidak berpihak pada keadilan! Mana ada putusan orang sudah puluhan tahun bekerja disuruh mengembalikan gaji! Copot Soeprapto, dia adalah mafia peradilan sesungguhnya," teriak Sadikin selaku orator aksi di depan PN Jaksel, Senin (23/6).

Dilanjutkannya lagi, Pengadilan sebagai tempat bagi orang-orang yang mencari keadilan, janganlah menjadi tempat dan memberi tempat bagi para mafia peradilan yang melukai hati rakyat. "Kami meminta Soeprapto dicopot sebagai hakim! Dialah mafia peradilan yang sebenarnya! Dialah mafia peradilan yang melakukan konspirasi," seru Sadikin.

Seperti diketahui sebelumnya hakim Soeprapto memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua Dudung Abdul Latief, kerugian materil dan imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140 Miliar.

Sementara itu, Mintarsih memastikan segera melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.

Majelis Hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, Rabu (11/6) menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp 4,9 triliun.

"Secepatnya kami akan laporkan ke KY. Kami sedang kumpulkan bukti-bukti indikasi ketua majelis hakim itu berpihak pada penggugat. Sejak awal kami sudah curiga," ujar Mintarsih, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6).

Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih bahwa, tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.(bhc/coy)



 
   Berita Terkait > Kasus PT Blue Bird Taxi
 
  Diungkap Mintarsih Abdul Latief: Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut!
  Psikiater Mintarsih Terus Perjuangkan Hak Sahamnya di Blue Bird Hingga ke DPR
  Rustam: Aneh, Mintarsih Latief Diminta Kembalikan Gaji Dll... Capai Rp 140 Miliar
  Kasus Purnomo Prawiro Dkk Bawa Nama Besar Blue Bird, Bagaimana Nasib Investor Lain?
  Kasus Dugaan Penggelapan Saham di PT Blue Bird Taxi, Prof Hibnu Guru Besar Hukum Pidana Angkat Bicara
 
ads1

  Berita Utama
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai

PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot

Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2