JAKARTA, Berita HUKUM - Puluhan massa pendemo dari Jejaring Masyarakat Pro Keadilan menyerbu gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, meminta hakim Soeprapto agar dicopot jabatannya sebagai Hakim.
Menurut Berg Sadikin, Soeprapto tidak layak menduduki jabatan posisi sebagai Hakim. "Harus segera dicopot! Soeprapto mafia, dia tak layak menjadi hakim. Putusannya jelas tidak berpihak pada keadilan! Mana ada putusan orang sudah puluhan tahun bekerja disuruh mengembalikan gaji! Copot Soeprapto, dia adalah mafia peradilan sesungguhnya," teriak Sadikin selaku orator aksi di depan PN Jaksel, Senin (23/6).
Dilanjutkannya lagi, Pengadilan sebagai tempat bagi orang-orang yang mencari keadilan, janganlah menjadi tempat dan memberi tempat bagi para mafia peradilan yang melukai hati rakyat. "Kami meminta Soeprapto dicopot sebagai hakim! Dialah mafia peradilan yang sebenarnya! Dialah mafia peradilan yang melakukan konspirasi," seru Sadikin.
Seperti diketahui sebelumnya hakim Soeprapto memutuskan Mintarsih A. Latief harus mengembalikan gajinya dan harus membayar secara tanggung renteng bersama tergugat dua Dudung Abdul Latief, kerugian materil dan imateril PT Blue Bird Taxi, sebesar Rp140 Miliar.
Sementara itu, Mintarsih memastikan segera melaporkan Hakim Soeprapto ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai berpihak pada penggugat dalam perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Purnomo Prawiro melawan Mintarsih dan keluarga.
Majelis Hakim yang diketuai Soeprapto dalam putusan yang dibacakan, Rabu (11/6) menghukum Mintarsih membayar ganti rugi Rp140 miliar dari total gugatan Rp 4,9 triliun.
"Secepatnya kami akan laporkan ke KY. Kami sedang kumpulkan bukti-bukti indikasi ketua majelis hakim itu berpihak pada penggugat. Sejak awal kami sudah curiga," ujar Mintarsih, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/6).
Terhadap putusan itu, Mintarsih mengaku tak terima harus membayar Rp140 Miliar meskipun jumlah itu lebih rendah dari yang diajukan kubu Purnomo Prawiro. Pasalnya, Majelis Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan saksi-sakti maupun bukti yang diajukan Mintarsih bahwa, tidak ada perbuatan melawan hukum dilakukan Mintarsih.(bhc/coy) |