Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
PNS
Pendaftaran CPNS 2014 Diundur Minggu Ketiga Juli
Thursday 12 Jun 2014 16:35:10
 

Ilustrasi, Test Ujian CPNS.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Dengan pertimbangan untuk lebih mengoptimalkan persiapan, pemerintah mengundurkan masa pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dari rencana semula Juni menjadi minggu ketiga dan keempat Juli tahun ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, saat ini tim Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) masih melakukan penetapan formasi untuk setiap instansi.

"Pada awal Juli, akan diumumkan formasi tiap masing-masing instansi. Untuk pendaftaran online, rencananya akan mulai dibuka pada minggu ketiga dan keempat bulan Juli," ujar Herman di Jakarta, kemarin.

Dengan demikian, Herman memperkirakan, tes seleksi CPNS 2014 akan mulai digelar serentak, baik pusat maupun daerah, pada Minggu pertama di bulan Agustus.

Menurut Herman, untuk pengadaan tes pada Agustus mendatang, secara keseluruhan akan dilakukan dengan menggunakan sistem computer assisted test (CAT). Bagi daerah yang masih belum memadai infrastrukturnya, lanjut Herman, Kementerian PAN-RB akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemdikbud) untuk meminjam laboratorium dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendik) daerah.

Namun, untuk antisipasi, pihaknya tetap akan menyiapkan lembar jawaban komputer (LJK) saat ujian berlangsung. "Tentu semuanya harus ada plan B, harus ada antisipasi," tutupnya.

100 Ribu Formasi

Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Herman Suryatman mengemukakan, tahun ini ada 100 ribu kursi yang telah dialokasikan untuk CPNS pemerintah pusat dan daerah. Formasinya, 60 ribu untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan sisanya, 40 ribu, untuk jatah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ia juga menyebutkan, pada tes CPNS tahun ini, Pemerintah memberikan jatah 5 persen atau 5 ribu kursi dari 100 ribu kursi tersebut untuk pelamar dari berbagai disiplin ilmu.

"Selama ini kan pengisiannya (kursi CPNS) sangat kaku. Hanya terpaku pada disiplin ilmu yang ada di ijazah. Ini reformasi birokrasi," tuturnya.(Kemendagri/ES/setkab/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > PNS
 
  Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
  Mardani: Cegah Kepala Daerah Intervensi, Perketat Sistem Seleksi dan Promosi ASN
  THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
  Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
  16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2