Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Pencegahan Korupsi Tetap Lebih Baik daripada Penindakan
2018-12-11 06:23:40
 

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(Foto: Andri/Man)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Aksi pencegahan tindak pidana korupsi tetap lebih baik daripada aksi penindakan yang selama ini dilakukan para penegak hukum. Secara sosiologis dan budaya, pencegahan lebih efekttif daripada mengedepankan penindakan.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyerukan hal itu saat dimintai komentarnya lewat pesan singkat menyambut hari antikorupsi. "Pencegahan korupsi tidak saja untuk meningkatkan kredibilitas bangsa dan negara, tetapi juga untuk meningkatkan kinerja perusahaan dan ekonomi nasional. Melihat aspek sosiologis dan budaya dalam melakukan pemberantasan korupsi, akan lebih baik mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan," katanya, Senin (10/12).

Menurut Heri, dari perspektif hukum dan sosial, bila ada indikasi korupsi yang dilakukan siapa pun lebih baik diingatkan agar sadar. Namun, bila sudah diingatkan masih terus melakukan korupsi, barulah jadi sasaran penindakan. Data The World Economic Forum yang merilis peringkat negara yang melakukan korupsi pada 2018, menempatkan Indonesia pada skor indeks 37. Transparansi Internasional pada 2017 juga menempatkan Indonesia dengan skor 37, sama seperti pada 2016.

Politisi dari dapil Jabar IV ini kemudian membuka data operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pada 2018 ini sudah ada 37 OTT. Namun, fakta berbicara lain bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia stagnan, tetap berada di angka 37. Ternyata OTT yang masif tak merubah persepsi. "Dari sini kita bisa melihat kinerja pemerintah dalam pemberantasan korupsi masih jalan di tempat, bahkan tertinggal," pandangnya.

Asian Corporate Governance Association, lanjut Heri, mengeluarkan rating Corporate Governance (CG) di Asia-Pasifik. CG Indonesia memburuk dan berada di rangking terbawah dari 12 negara yang disurvei. Indonesia dinilai lemah pada skor government & public governance, regulators, reform, enforcement, dan investors. "Pemerintah tidak berhasil mendorong perbaikan CG di Indonesia. Problem utamanya justru ada di pemerintah sendiri," tutur Heri.

Maraknya korupsi di pemerintahan memperlihatkan minimnya pembenahan pemberantasan korupsi. Hampir semua kementerian dan lembaga terlibat korupsi. Sebut saja korupsi di Direktorat Pajak, kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, dan Kementerian Agama. Korupsi juga terjadi pada proyek-proyek infrastruktur yang sedang dijalankan pemerintah.

Berdasarkan catatan ICW, pada tahun 2017 ada 241 kasus korupsi dan suap terkait pengadaan sektor infrastruktur. Potensi pelanggaran pun akan semakin besar. Apalagi jika proyek infrastruktur dipaksakan untuk selesai 2019. Momentum hari antikorupsi yang jatuh pada 9 Desember lalu, jadi refleksi untuk saling menguatkan kolaborasi dan sinergi kementerian, lembaga, dan semua pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi birokrasi secara tuntas. Plus perlu ada perbaikan tata kelola sistem peradilan secara terpadu dan integritas para penegakan hukum.(mh/ann/DPR/bh/sya)




 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
  Jaksa Agung: Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Timah Tembus Rp 300 Triliun
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2