Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penyelamatan
Pencarian, Penyelamatan dan Pendataan Korban Terus Dilakukan
Thursday 04 Jul 2013 14:50:51
 

Sejumlah warga yang terluka akibat gempa dirawat di luar ruangan di Bener Meriah, Aceh Tengah.(Foto: reuters)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Data korban bencana seringkali simpang siur dan saling berbeda. Itu adalah hal yang wajar. Tidak mungkin begitu terjadi bencana, saat itu juga tersedia data lengkap.

Banyak faktor-faktor yang menyebabkan data berkembang, seperti kendala aksesibilitas, komunikasi, pencatatan dan sebagainya.

Data korban bencana selalu ada dinamika sesuai dengan perjalanan waktu. Untuk itulah perlunya verifikasi data. Instansi yang berwenang mengeluarkan data bencana adalah BPBD dan BNPB.

Berdasarkan data sementara korban gempa 6,2 SR, maka tercatat 30 orang meninggal, yaitu 12 orang di Bener Meriah dan 18 orang di Aceh Tengah. Di Bener Tengah korban meninggal berasal dari 5 desa, yaitu:

- Desa Suka Makmur, Kec Wih Pesam = 4 orang
- Desa Cekal baru, Kec Timah Gajah = 1 orang
- Desa Sukaramai, kec Wih Pesam = 3 orang
- Desa Muyang Kute, Kec Bukit = 3 orang
- Desa Cekal, Kec. Timang Gajah = 1 orang

Sedangkan di Kab. Aceh Tengah korban meninggal berasal dari:

- Desa Telege Atu, Kec Kute Panang = 1 orang
- Desa Pantan Jerik, Kec Kute Panang = 1 orang
- Desa Blang Mancung Atas, Kec. Ketol = 7 orang
- Desa Blang Mancung Bawah, Kec. Ketol = 2 orang
- Desa Selun, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Sp. Juli, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Serempah, Kec Ketol = 2 orang
- Desa Bah, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Kala Ketol, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Cang Duri, Kec Ketol = 1 orang

Pendataan masih terus dilakukan di lapangan.(bpb/bhc/rat).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

 

ads2

  Berita Terkini
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar

Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"

Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores

Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2