Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Penyelamatan
Pencarian, Penyelamatan dan Pendataan Korban Terus Dilakukan
Thursday 04 Jul 2013 14:50:51
 

Sejumlah warga yang terluka akibat gempa dirawat di luar ruangan di Bener Meriah, Aceh Tengah.(Foto: reuters)
 
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Data korban bencana seringkali simpang siur dan saling berbeda. Itu adalah hal yang wajar. Tidak mungkin begitu terjadi bencana, saat itu juga tersedia data lengkap.

Banyak faktor-faktor yang menyebabkan data berkembang, seperti kendala aksesibilitas, komunikasi, pencatatan dan sebagainya.

Data korban bencana selalu ada dinamika sesuai dengan perjalanan waktu. Untuk itulah perlunya verifikasi data. Instansi yang berwenang mengeluarkan data bencana adalah BPBD dan BNPB.

Berdasarkan data sementara korban gempa 6,2 SR, maka tercatat 30 orang meninggal, yaitu 12 orang di Bener Meriah dan 18 orang di Aceh Tengah. Di Bener Tengah korban meninggal berasal dari 5 desa, yaitu:

- Desa Suka Makmur, Kec Wih Pesam = 4 orang
- Desa Cekal baru, Kec Timah Gajah = 1 orang
- Desa Sukaramai, kec Wih Pesam = 3 orang
- Desa Muyang Kute, Kec Bukit = 3 orang
- Desa Cekal, Kec. Timang Gajah = 1 orang

Sedangkan di Kab. Aceh Tengah korban meninggal berasal dari:

- Desa Telege Atu, Kec Kute Panang = 1 orang
- Desa Pantan Jerik, Kec Kute Panang = 1 orang
- Desa Blang Mancung Atas, Kec. Ketol = 7 orang
- Desa Blang Mancung Bawah, Kec. Ketol = 2 orang
- Desa Selun, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Sp. Juli, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Serempah, Kec Ketol = 2 orang
- Desa Bah, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Kala Ketol, Kec Ketol = 1 orang
- Desa Cang Duri, Kec Ketol = 1 orang

Pendataan masih terus dilakukan di lapangan.(bpb/bhc/rat).



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit

Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2