JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum PT. Farika Steel, Hartono Tanuwidjaja SH Msi MH CBL, pada 29 September 2020 lalu menyurati Kapolda Banten, Irjen Pol Drs Fiandar, disurati . berdasarkan surat Ref. No: 9.14/HTP/2020. Sedangkan prihalnya, mengenai summary putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Serang, Nomor: 66/G/2019/PTUN.SRG tertanggal 20 Mei 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Nomor: 216/B/2020/PT.TUM.JKT tanggal 16 September 2020.
Menurut Hartono dalam perkara gugatan di PTUN Serang tersebut, muncul kehadiran PT. Bandar Baru Jaya (PT. BBJ) sebagai tergugat II intervensi. Mereka klaim memiliki dokumen berupa bukti surat pernyataan pelimpahan garapan Nomor: 590/033/PMT tertanggal 22 Agustus 2015 dari Gunawan bin Dana kepada Jeffry Djakaria.
"Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, saksi-saksi dan keterangan ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan PT BBJ sebagai tergugat II intervensi, namun majelis hakim PTUN Serang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah memutus dengan menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya," ujarnya di kantornya, kepada pewarta BeritaHUKUM.com pada, Selasa (6/10).
Sedangkan dalam pokok perkara, kata Hartono putusan majelis hakim tersebut mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Selain itu, menyatakan batal Surat Keputusan Kepala desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, terkait surat keterangan menggarap nomor: 590/Pemt/DS-193/070/199 tanggal 1 Juli 1999, seluas satu hektar atas nama Gunawan Bin Dana.
Laporan Polisi
Terkait hal itu, Hartono juga telah melaporkan Dirut PT Bandar Baru Jaya (BBJ), Jakis Zakaria bersama Jeffrey Zakafia dan Gunawan bin Dana. Atas tuduhan telah melakukan tindak pidana menggunakan surat Palsu ke Polda Banten.
Menurut Hartono para terlapor telah menggunakan surat keterangan menggarap palsu, dan surat pernyataan pelimpahan hak garap yang tidak benar, di Blok Kali Jero Persil 003 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, seluas 20.000 meter persegi.
"Terkait laporan polisian Nomor: TBL/243/VIII/RES.1.9./2020/BANTEN/SPKT III, tertanggal 7 Agustus 2020 itu, warkatnya, kami mempersoalkan surat Keterangan menggarap Palsu, serta surat pernyataan Pelimpahan Hak Garap yang tidak benar," jelasnya.
Terkait dengan keberadaan LP No. 243 tersebut, Hartono berharap agar Penyidik Polda Banten tetap konsisten dan tidak ragu-ragu untuk melanjutkan penyidikan kasus 263 ayat (2), sesuai dengan dokumen dan bukti-bukti yang ada.(bh/ams) |