Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Internasional    
Makanan
Penarikan Coklat Mars dan Snickers di 55 Negara
2016-02-24 21:27:57
 

Produk yang ditarik memiliki masa kadaluwarsa antara 19 Juni 2016 hingga 8 Januari 2017.(Foto: Istimewa)
 
BELANDA, Berita HUKUM - Produsen coklat Mars menarik jajanan coklat Mars dan Snickers di 55 negara setelah kepingan plastik ditemukan di dalam salah satu produk yang dihasilkan oleh pabriknya di Belanda.

Sebelumnya Mars hanya mengumumkan penarikan kedua jajanan coklat tersebut di Jerman.

Produk lainnya yang juga terkena dampaknya adalah Milky Way Minis, Miniatures, dan beberapa kotak coklat Celebrations.

Perusahaan Amerika Serikat itu tidak mengatakan berapa banyak produk yang terkena.

"Sejauh yang kami ketahui, ada 55 negara yang tercakup" kata Eline Bijveld, salah seorang juru bicara Mars Belanda kepada kantor berita AFP.

Dia menambahkan bahwa produk yang ditarik adalah yang dibuat di pabrik di Mars di Veghel, Belanda, yang juga diekspor ke luar negeri.

Produk-produk tersebut memiliki masa kedaluwarsa antara 19 Juni 2016 hingga 8 Januari 2017.

Kepingan plastik yang ditemukan di satu batang coklat itu dikhawatirkan bisa menyebabkan pelanggan tercekik.

Daftar lengkap dari produk yang terkena dampak ini antara lain bisa ditemukan di situs perusahaan, www.mars.de.(BBC/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Makanan
 
  Penarikan Coklat Mars dan Snickers di 55 Negara
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2