Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
KPK
Penangkapan IG, Aktivis 98: Terkesan KPK Hanya Dijadikan Alat Kekuasaan Politis
2016-09-19 07:25:22
 

Ilustrasi. Irman Gusman (IG) sebagai Ketua DPD RI saat menggunakan rompi orange Tersangka KPK.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Kinerja Lembaga Antirasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menangkap sejumlah pihak terkait kasus dugaan pemberian dana suap dari pengusaha import gula direktur utama CV Semesta Berjaya (CVSB), Xaveriandy Sutanto (XSS) dan istrinya Memi (MMI) kepada Irman Gusman (IG) sebagai Ketua DPD RI, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Sabtu (17/9) dinihari, dirumah dinas IG guna memperlancar kuota import gula untuk Provinsi Sumatera Barat.

Menurut Lutfi Nasution sebagai Aktivis 98 mengungkapkan, penangkapan OTT terhadap IG, FXS dan MMI memiliki muatan politis. Jika KPK murni menegakan hukum dan berantas korupsi harusnya menyelesaikan kasus korupsi besar-besar yang terdahulu. "Seperti BLBI, Century, RS Sumber Waras, Reklamasi Teluk Jakarta, Pembelian Lahan Pemprov DKI oleh Pemprov DKI sendiri, dll," ungkapnya, Jakarta, Sabtu (17/9).

Seperti diketahui, memang saat melakukan penangkapan KPK berhasil ditemukan uang hanya sebesar Rp.100 juta saja, yang disimpan ke dalam bungkusan plastik, serta bungkusan itu yang berada di kamar IG.

"Kami turut apresiasi atas kerja KPK, namun KPK jangan sampai kesampingkan kasus yang belum tuntas tersebut diatas. Ini terkesan KPK hanya dijadikan alat kekuasaan membunuh lawan politiknya saja," cetus Lutfi Nasution.

"Dan mengalihkan issue terkait penentuan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta 2017 yang pendaftarannya tinggal menghitung hari saja. Bahkan diikuti rumor beredar bahwa, Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar Ketua Umum Parpol untuk mendukung salah satu Cagub DKI Jakarta dalam Pilgub 2017 mendatang," ungkapnya lagi.

Hal ini mengindikasikan ada kekuatan politik yang menggiring KPK untuk bekerja berdasarkan kepentingan politik semata, bukan untuk penegakan hukum dan demi kepentingan Bangsa.

Sementara itu, ditempat terpisah Ketua Tim Pemenangan Edysa Girsang sebagai Bacagub PDI Perjuangan untuk DKI Jakarta menyampaikan, "Apalagi penolakan Cagub petahana Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) oleh warga Jakarta semakin kuat dan massif di berbagai sudut-sudut kota Jakarta," tuturnya.

"Hingga media mainstream besar maupun sosmed fokus mengulas dan menggiring opini masyarakat pada kasus penangkapan IG dan pemberitaan kasus korupsi, reklamasi dan penolakan-penolakan terhadap Cagub Petahana yaitu Ahok teralihkan dan lambat laun menghilang dari pemberitaan," pungkas Edysa Girsang.(bh/mnd)



 
   Berita Terkait > KPK
 
  Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
  KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
  Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
  Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
  Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2