Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
Penangkapan Akil Mochtar, Basrief: Ini Peringatan Buat Kita Semua
Friday 04 Oct 2013 16:46:33
 

Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (4/10) di Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
 
AKARTA, Berita HUKUM - Jaksa Agung Basrief Arief, ketika ditanya Wartawan terkait penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut memprihatinkan.

"Ini merupakan keprihatinan yang sangat tinggi dan pembelajaran. Ini juga adalah peringatan buat kita semua," kata Basrief Arief kepada Wartawan, Jumat (4/10) usai shalat Jumat di Masjid Al-Adli komplek Kejaksaan Agung RI.

Jaksa Agung kembali mengingatkan pada semua orang terutama bagi para pejabat negara, untuk berhati-hati dan menghindari perbuatan korupsi.

"Kapan kita mau selesai, terkait suap dan lain sebagainya, jangan sampai terjadi lagi, siapapun kepala lembaga negara, ini adalah pembelajaran," tutur Basrief.

Kendati demikian Basrief selaku pimpinan tertinggi Kejaksaan RI tempat para Penyidik handal yang memiliki kewenangan eksekutorial, enggan memberikan komentar hukuman apa yang layak dijatuhkan kepada Akil Mochtar.

Hal ini mengingat yang bersangkutan adalah pimpinan sebuah lembaga peradilan di Republik ini. "Nanti kita lihat saja proses hukumnya, saya mengajak mari kita tinggalkan hal-hal yang negatif, mari kita berpikir hal yang positif. Bekerja yang baik, profesional, proporsional," jelas Basrief.(bhc/mdb)



 
   Berita Terkait > OTT Ketua MK dan Anggota Dewan
 
  Ratu Atut Divonis 4 Tahun Penjara, KPK akan Ajukan Banding?
  Vonis Bui Seumur Hidup, Akil Pecahkan Rekor Hukuman Koruptor
  Wawan di Vonis 5 Tahun Penjara, KPK akan Banding
  Jaksa KPK Tuntut TCW alias Wawan 10 Tahun Penjara
  Didakwa Kasus Akil, Ratu Atut Terancam 15 Tahun Penjara
 
ads1

  Berita Utama
KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

 

ads2

  Berita Terkini
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta

• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu

• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo

• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi

• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2