JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Alumni Muda Universitas Kristen Indonesia (FAM UKI) Mengajak segala elemen alumni muda lintas kampus dan gerakan mahasiswa untuk mengawal kasus Kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Tarsisius Teren Utomo selaku Koordinator FAM UKI mengungkap, ada 2 orang pengabdi pada bantuan hukum Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH JAKARTA) dan 23 Orang buruh serta 1 Mahasiswa ditangkap karena melakukan demo. Namun, pihak Kepolisian menangkap buruh dan pengabdi bantuan hukum pada Jum'at (30/10/15) lalu, disaat melakukan unjuk rasa didepan Istana Negara karena dituduh mereka dianggap telah melanggar pasal 216 dan 218 KUHP Juncto pasal 15 UU nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
"Sampai saat ini proses kriminalisasi terus berlanjut dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pelimpahan perkara tersebut menandakan hancurnya marwah pihak Kepolisian yang terlahir dari gerakan reformasi, bahwa pihak Kepolisian telah melakukan tindakan fasisme yang seharusnya sudah ditinggalkan jauh-jauh direzim yang katanya menjaga hak-hak demokrasi rakyatnya, karena hal ini menandakan Polisi dan rezim hari ini sudah membungkam perjuangan buruh dan pengabdi bantuan hukum berserta mahasiswa," tegas Tarsisius.di Jakarta, Juma't (19/2)
Kami, lanjutnya, mengajak seluruh elemen mahasiswa alumni muda lintas kampus dan gerakan mahasiswa yang berkonsentrasi dipersoalan kerakyatan untuk ikut serta mengawal persoalan ini, karena perjuangan buruh dan perjuangan pegabdi bantuan hukum serta mahasiswa untuk demokrasi dan keadilan.
"Ini adalah perjuangan kita bersama apa lagi ini tejadi di Jakarta yang menjadi barometer gerakan perjuangan kerakyatan dan mari mendesak pihak kepolisian untuk mengehentikan perkara ini dengan gerakan moral di masing-masing basis perjuangan," tutupnya.
Sementara, sebelumnya penangkapan terhadap 26 aktivis buruh saat berdemo di Istana Negara pada 20 Oktober 2015 lalu, kini sudah mencapai tahap P21. Berkas perkara mereka akan segera sampai ke Kejati DKI Jakarta. Artinya, dalam waktu dekat aktivis akan segera disidangkan dan status hukum terhadapnya akan berkekuatan tetap.
Menurut anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli, Kepolisian sudah melakukan berbagai macam pelanggaran dan tindakan semena-mena dalam memproses hukum rekan-rekannya. Alasannya, mereka sudah berunjuk rasa sesuai prosedur, tapi malah ditangkap juga. Padahal aksi itu sudah mendapat izin dari Polda Metro Jaya.
"Tindakan mereka harus dimaknai sebagai bentuk pembungkaman, terhadap masyarakat sipil yang memperjuangkan hak-haknya," tegas Maruli, di Jakarta pada, Rabu (17/2) lalu.(bh/bar) |