Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
White Crime    
Korupsi
Penanganan Korupsi Harus Luar Biasa
Tuesday 26 May 2015 02:52:03
 

Ilustrasi. Korupsi.(Foto: Istimewa)
 
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Peneliti Pusat Kajian And Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Fariz Fachryan mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena melanggar hak ekonomi dan hak sosial masyarakat. Itulah sebabnya, penanganan masalah ini pun harus luar biasa agar dapat memberikan efek jera dan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. "Menjadi pelajaran juga bagi yang ingin korupsi, agar mengurungkan niat jahatnya," ujar Fariz.

Dia pun menilai, aparat penegak hukum, baik penyidik, jaksa penuntut umum, maupun hakim semestinya mengungkap semua kasus korupsi hingga tuntas. Sebab, kenyataan selama ini menunjukkan, vonis terhadap sejumlah terpidana kasus korupsi masih jauh dari rasa keadilan masyarakat.

"Sebagian besar vonis kasus korupsi selama ini pun belum memenuhi rasa keadilan masyarakat karena terlalu ringan," nilainya. Dia menyebut, dampak korupsi seringkali mengakibatkan kerugian besar tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara sosial. Hal inilah yang belum dipahami, terutama oleh hakim, meskipun mereka adalah hakim pengadilan tindak pidana korupsi.

"Akibat dari kejahatan korupsi tidak dilihat secara dalam, dan dampak tindak pidana korupsi tidak dipahami secara utuh. Padahal, kejahatan korupsi bila dilihat dampaknya sangat besar nilai kerugiannya," katanya. Hakim, menurutnya, terkadang belum sepenuhnya memahami filosofi dasar tujuan pemidanaan secara utuh. "Misalnya korupsi di sektor sumber daya alam, bukan hanya sekadar penyuapan, tetapi sumber daya alam yang hilang bisa secara riil dirumuskan, sehingga koruptor seharusnya menanggung kerugiannya," katanya.

Seputar kasus alkes yang menjerat bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Fariz meminta agar kerugian negaranya dapat dikembalikan. "Sehingga, meskipun nanti vonisnya ringan jika terbukti, negara tidak merugi," tutupnya.(RakyatMerdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Korupsi
 
  Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka KPK, Diduga Minta 'Jatah Preman' Rp 7 Miliar dari Nilai "Mark Up" Proyek Jalan
  Usai OTT 4 Pejabat Pemprov Kalsel, KPK Tetapkan Gubernur Sahbirin Noor sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap
  Kejagung Sita Rp 450 Miliar terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
  Inilah 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugikan Negara Ratusan Triliun Rupiah
  6 General Manager UBPP LM PT Antam periode 2010-2021 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Komoditi Emas 109 Ton
 
ads1

  Berita Utama
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"

 

ads2

  Berita Terkini
 
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional

Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2