MEDAN (BeritaHUKUM.com)-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Selasa siang (22/5), kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka kasus korupsi anggaran Bansos. Kali ini giliran mantan bendahara Binsos Sekretaris Daerah (Setda) Provinsi Sumatera Utara Syawaluddin, yang di umumkan ke wartawan di gedung kejatisu secara resmi oleh Jufri Nasution, "tersangka resmi telah kita tahan oleh tim Penyidik Pidsus Kejatisu dan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan".
Kasi Penyidik Pidana Khusus Kejatisu, Jufri Nasution SH,menambahkan dan menjelaskan, sebelumnya Syawaluddin yang menjadi bendahara biro sejak priode 2004 hingga 2009 ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, tersangka diduga ikut serta dalam melakukan penyimpangan dan penyelewengan dana hibah Bansos kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2011 senilai Rp 117,5 Miliar. " dengan tersangka lainnya yang sudah ditahan yaitu Adi Sucipto.
"Tersangka Syawaluddin merupakan pejabat yang menjadi bendahara biro sejak priode 2004 hingga 2009. Dalam kasus ini tersangka diduga ikut dalam penyelewengan dana hibah Bansos yang sama dengan Adi Sucipto," ucap Jupri di Kejatisu.
Lebih lanjut saat ini menurut Jufri pihaknya tengah menyidik keterlibatan pimpinan Syawaluddin di biro binsos pada saat itu berinisial H, perkembangan akan ditentukan usai gelar perkara atas kasus ini, H sendiri saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Menanggapi penahanan ini, tersangka Syawaludin saat dikonfirmasi mengaku pasrah dan siap menjelaskan permasalahan ini kepengadilan,"Saya pasrah saja, saya akan menjalani masalah ini sampai kepengadilan," ucapnya.
Dengan ditahannya Syawaluddin, maka Kejatisu telah melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dari 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyimpangan penyaluran anggaran bansos dari tahun 2009-2011.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan kasus korupsi Bansos Pemprov Sumut, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka.seorang tersangka.Pemilik delapan yayasan yang bernama Adi Sucipto (53)sudah di tahan, tersangka Adi sucipto telah menerima dana senilai Rp 2,1 Milyar dari sembilan yayasan miliknya, yang diduga telah membagikan uang sebanyak Rp 210 juta kepada beberapa oknum di Pemprovsu sebagai uang ‘pelancar’ untuk proposal.
Sedangkan dua tersangaka lain yakni Bendahara Biro Bansos Ahmad Faisal dan Bendahara Biro Umum telah lebih dulu di jebloskan ke Sel Tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan, sedangkan seorang tersangka lain, yakin Bendahara Biro Perekonomian Umi Kalsum tidak ditahan, karena dalam keadaan hamil dan Jaksa memberikan status tahahan kota kepada Umi Kalsum tersebut.(bhc/put)
|