Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur'an sebagai kitab suci Ummat Islam dengan kalimat" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Pidana    
Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah akan Laporkan Ahok ke Polda Metro Jaya
2016-10-06 18:58:58
 

Tampak Ahok saat bilang umat Islam dibohongi Alquran ... di pulau seribu. Hukum harus ditegakkan terhadap ucapan Ahok yang menghina Al Quran.(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyesalkan statement Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang terang telah menghina agama Islam dengan menggunakan kalimat "dibodohi" terhadap isi Al Qur'an.

Ahok telah melecehkan ayat suci Al Qur'an sebagai kitab suci Ummat Islam dengan kalimat "dibohongi pake surat Al Maidah ayat 51", pada acara pertemuan Gubernur DKI Jakarta dengan warga Pulau Seribu yang di publikasikan pada tanggal 28 September 2016.

Apa yang dilakukan Ahok terang merupakan bentuk penghinaan dan penistaan bagi Islam dan jelas Ahok telah melakukan penistaan terhadap Islam. Bukan hanya itu, apa yang dilakukan Ahok mencerminkan bahwa dia telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.

Siapapun orangnya dan apa pun agamanya wajib menjunjung tinggi kebhinekaan yang sudah menjadi kesepakatan bersama untuk keutuhan NKRI tercinta ini. Tiada tempat bagi tindakan "penistaan agama" di republik ini.

Oleh sebab itu Pimpinan Pusat Pemuda MUHAMMADIYAH bersama dengan Ortom MUHAMMADIYAH lainnya akan melaporkan Ahok besok Juma't 7 Oktober 2016 ke Polda Metro Jaya secara resmi dengan tuduhan penistaan agama.

Salam !
Pedri Kasman
Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Lihat Videonya, Klik disini.

Demikian rilis pers yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis (6/10).(rls/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemuda Muhammadiyah
 
  Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
  Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
  Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
  MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
  Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2