Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Nusantara    
Pemuda Muhammadiyah
Pemuda Muhammadiyah: Revisi UU Terorisme Jangan Rugikan Umat Islam
2016-03-28 15:16:20
 

Dahnil Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah berkunjung ke Gedung MPR RI bertemu Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3).(Foto: Istimewa)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berkunjung ke Gedung MPR RI bertemu Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/3).

Mengawali pertemuan, Dahnil Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, mengungkapkan kedatangan Pemuda Muhammadiyah untuk bersilaturahmi dan berdiskusi beberapa hal. Ada tiga hal persoalan bangsa yang diutarakan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah periode 2014-2018 ini.

"Pertama, soal revisi UU Terorisme. UU Terorisme ini jangan sampai merugikan umat Islam. Terorisme selalu dilabelkan pada Islam," katanya. Padahal terorisme tidak selalu dilakukan oleh orang Islam. Di beberapa daerah, justru banyak tindakan intoleransi (teror) terhadap umat Islam.

Dahnil juga menyoroti kinerja Densus 88. "Perlu dilakukan audit terhadap Densus 88. Kita sepakat terorisme harus dilawan tetapi dengan cara yang bijak, adil, dan proporsional," ujarnya.

Dia mencontohkan kasus Siyono. Kasus Siyono ini memperlihatkan tindakan kekerasan dan perlu dibawa ke pengadilan. "Kami minta MPR untuk mendesak mereka yang melakukan kesalahan prosedur diadili," ucap Dahnil.

Hal lain yang disampaikan Ketua Umum Pemuda Muhamadiyah adalah kegiatan Festival Maulid ke 84 Pemuda Muhammadiyah. Berlangsung selama sebulan sejak 2 Mei 2016 di PP Muhammadiyah, festival ini memamerkan karya Pemuda Muhamadiyah dalam usianya 84 tahun.

Menanggapi persoalan revisi UU Terorisme yang disampaikan Pemuda Muhammadiyah, Hidayat Nur Wahid mengusulkan agar Pemuda Muhammadiyah melakukan hearing dengan Komisi III DPR. Dengan hearing itu Pemuda Muhammadiyah menyampaikan persoalan secara langsung berkaitan dengan revisi UU Terorisme.

"Ini perlu diingatkan bahwa memberantas terorisme tidak boleh melanggar hukum atau dilakukan dengan teror juga. Densus 88 pun harus menghormati UUD," kata Hidayat.

Dia juga mempertanyakan kasus Siyono. "Mengapa harus mati? Kenapa tidak dilumpuhkan? Kemudian membongkar jaringan terorisme. Jangan memberantas terorisme dengan melakukan teror," ujarnya.

Kepada Pemuda Muhammadiyah, Hidayat minta untuk menyelamatkan kiblat bangsa. "Saat ini Indonesia dalam kondisi kedaruratan, yaitu darurat narkoba, darurat perlindungan perempuan dan anak, darurat moral. Dengan maulid ini, Pemuda Muhamadiyah bisa melakukan refleksi terhadap kondisi kedaruratan itu," ucapnya.(mpr/dzar/muhammadiyah/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Pemuda Muhammadiyah
 
  Soal Jatah Kursi Menteri, Pemuda Muhammadiyah Dorong dari Profesional
  Muktamar XVII Pemuda Muhammadiyah Tetapkan Sunanto dan Fikar sebagai Ketum dan Sekjend
  Pemuda Muhammadiyah Tantang Sandiaga Uno Hadirkan Perubahan Ekonomi
  MA Menolak PK Ahok, Pelapor Ahok Menilai Langkah MA Sudah Tepat
  Berikut Ini Hasil Kongres Ulama Muda Muhammadiyah
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2