Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Freeport
Pemprov Papua Murka 3 Menteri Jokowi Diam-diam Kunjungi Freeport
Tuesday 22 Sep 2015 11:32:00
 

Menteri ESDM Sudirman Said (kedua kiri) bersama Menteri Perindustrian Saleh Husin (kiri), Kepala Bapenas Sofyan Djalil (ketiga kiri) dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin (kanan) saat di area PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Sabtu (19/9).(Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
 
PAPUA, Berita HUKUM - Kedatangan Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, ke PT Freeport Indonesia akhir pekan lalu berbuntut panjang. Sebab, kabarnya pemerintah setempat kecewa dan naik pitam akibat sikap ketiga pejabat itu.

Bahkan kabarnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, sangat kecewa sekaligus marah lantaran tiga menteri Kabinet Kerja itu secara diam-diam berkunjung ke area pertambangan PT Freeport Indonesia. Apalagi menurut dia, lawatan itu tanpa berkoordinasi dengan pemerintah setempat.

"Pak Gubernur sangat marah. Kami juga marah karena tiga menteri itu datang melakukan kunjungan kerja ke PT Freeport tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemda. Apakah memang aturan protokoler kementerian seperti itu?" kata Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, di Timika, seperti dilansir dari Antara, Senin (21/9).

Eltinus mengatakan dia saat ini sedang berada di Manado, Sulawesi Utara, guna menghadiri rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria, dan kementerian terkait lainnya soal penyelesaian status hukum tanah-tanah bandara bekas peninggalan pemerintahan kolonial Hindia Belanda.

Ketiga menteri didampingi sejumlah pejabat teras BUMN itu, tiba di Bandara Moses Kilangin, Timika, pada Sabtu (19/9) pukul 04.30 WIT. Mereka menumpang pesawat Airfast milik PT Freeport Indonesia. Rombongan kemudian melanjutkan perjalanan ke Tembagapura dengan menumpang helikopter Airfast milik PT Freeport. Eltinus mengatakan, baru mengetahui kegiatan kunjungan kerja ketiga menteri itu sehari setelahnya.

"Mereka meminta untuk melakukan rapat dengan kami dari Pemda Papua dan Pemda Mimika di Pendopo Rumah Negara (rumah jabatan Bupati Mimika di Karang Senang-SP3) pada hari Minggu jam 10 pagi. Saya langsung lapor ke Pak Gubernur. Kami menolak permintaan mereka karena itu hari libur. Apalagi bertepatan dengan kegiatan ibadah," ujar Eltinus.

Terkait hal itu, kata Eltinus, Pemprov Papua dan Pemkab Mimika menyatakan akan menyampaikan surat protes keras kepada Presiden Joko Widodo di Jakarta.

"Kami akan sampaikan surat protes keras ke Presiden di Jakarta. Lain kali tidak boleh pakai cara-cara seperti ini. Kalau ada menteri mau datang, terlebih dahulu harus koordinasi dengan pemda," ucap Eltinus sambil bersungut.

Eltinus juga mempertanyakan ada kepentingan apa di balik kunjungan ketiga menteri secara diam-diam ke Freeport. Dia menilai selama ini pemerintah pusat memberikan hak-hak sangat istimewa kepada PT Freeport Indonesia.

Akibat adanya perlakuan istimewa itu, ujar Eltinus, terkadang para pejabat Jakarta tidak pernah merasa ada pemerintahan di Papua yang juga punya hak dan kewenangan mengatur dan mengawasi Freeport.

Kunjungan kerja ketiga menteri itu berlangsung di tengah-tengah sengketa dengan warga Suku Amungme. Mereka meminta perusahaan penambangan emas asal Amerika Serikat itu membayar ganti rugi lebih dari Rp 400 triliun atas pemanfaatan lahan jutaan hektare buat kelanggengan bisnis pertambangannya.

Tuntutan imbal balik pemanfaatan tanah hak ulayat itu didasarkan atas kenyataan. Selama lebih dari 40 tahun Freeport Indonesia beroperasi di Papua, perusahaan itu belum pernah sepeser pun membayar ganti rugi hak ulayat Suku Amungme.

Freeport kabarnya hanya membayar dana satu persen, atau sekarang disebut dana kemitraan dari pendapatan kotornya sejak 1996, sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat setempat. Tentu bukan itu keinginan warga setempat dan jumlahnya pun jauh dari harapan.

PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Indonesia yang menjalin kontrak karya I dengan Pemerintah Indonesia pada 1967. Mereka memperpanjang kegiatan pengerukan emas dan hasil tambang lainnya melalui kontrak karya tahap II pada 1991, semasa pemerintahan Presiden Soeharto.

Menjelang masa akhir kontrak karya tahap II PT Freeport pada 2021, mereka kini terus melobi pemerintah di Jakarta guna segera mendapatkan kepastian perpanjangan kegiatan pertambangannya, melalui Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).(ary/merdeka/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2