Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
EkBis    
Freeport
Pemprov Papua Harus Diberi Saham Freeport
Tuesday 04 Mar 2014 12:07:45
 

Ilustrasi. Tambang Freeport-McMoran Morenci di Provinsi Papua.(Foto: @JeffFlake)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Raker Tim Pemantau DPR untuk Otonomi Khusus (Otsus) Papua meminta agar PT. Freeport Indonesia memberi bagian sahamnya untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Ini merupakan bagian dari semangat mensejahterakan rakyat Papua yang digaungkan DPR lewat pelaksanaan Otsus Papua.

Dalam raker yang dihadiri pemerintah pusat dan Presiden Direktur (Presdir) PT. Freeport Indonesia, Senin (3/3), Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat, menegaskan, agar Pemprov Papua diberi bagian saham Freeport untuk meningkatkan kesejahteraan daerah. Ini juga merupakan implementasi dari tanggung jawab Freeport terhadap rakyat Papua. Puluhan tahun beroperasi di Papua, namun hingga kini rakyat Papua masih terlihat miskin dan tidak sejehatera.

Anggota Tim Pemantau Otsus Papua Bobby Adhityo Rizaldi (FPG), menegaskan, Freeport harus ditekan terus, apakah kontrak karyanya perlu diperpanjang atau dihentikan. Bila terus merugikan Indonesia sebaiknya dihentikan saja operasionalnya. “Harus ada standar yang ketat untuk Freeport. Kalau masih layak dipertahankan, apa standarnya. Dan bila ingin dinasionalisasi, BUMN mana yang siap menggantikannya,” tandas Bobby.

Menteri ESDM Jero Wacik sebelumnya mengemukakan dalam rapat tersebut bahwa pemerintah pusat sudah menekan PT Freeport dengan keras dan logis. Selama ini produksi tambang yang dihasilkan PT Freeport selalu diekspor ke luar negeri. Saat ini pemerintah telah meminta Freeport untuk memasarkan produknya ke pasar domestik sebesar 40%, sisanya 60% untuk ekspor.

Ditekankan pula agar karyawan Freeport dari orang Papua asli tidak di-PHK, karena selain untuk memberdayakan masyarakat setempat, PHK juga kerap menimbulkan kerawanan sosial hingga menimbulkan aksi kekerasan di Papua. Selain itu, Menteri ESDM juga menegaskan, agar semua perusahaan asing yang beroperasi di Papua menandatangani komitmen Corporate Social Responsibility (CSR). Seberapa besar perusahaan asing sanggup menyisihkan anggarannya untuk tanggung jawab social lewat program CSR.

Sementara itu Presdir PT. Freeport Rozik B Soetjipto, menuturkan, pihaknya kini telah member saham untuk pemerintah pusat sebesar 20% dari sebelumnya hanya 9,36%. Saat ini kontrak karya Freeport akan habis pada 2021. Rencananya Freeport akan memperpanjang lagi kontrak karyanya untuk 2 kali 10 tahun. Seperti diketahui, setiap kontrak karya berlaku selama 10 tahun. Dua tahun sebelum masa kontraknya berakhir, Freeport dipastika akan memperbarui kontraknya untuk 10 tahun pertama.(dpr/mh/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Freeport
 
  Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
  Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
  Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
  Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
  Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
ads1

  Berita Utama
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

 

ads2

  Berita Terkini
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?

KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2