Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    
Kerusakan Lingkungan
Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
2019-03-12 08:04:31
 

Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir saat sidak ke lokasi tambang PT. Gunung Bintan Abadi (GBA).(Foto: Husen/rni)
 
RIAU, Berita HUKUM - Kerusakan lingkungan banyak terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akibat penyalahgunaan izin pertambangan dan pengelolaan limbah. Ketua Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir menegaskan, pihaknya ingin memastikan bahwa kerusakan lingkungan di Kabupaten Bintan, Kepri, akibat penambangan bauksit yang dilakukan PT. Gunung Bintan Abadi (GBA). Nasir juga mempertanyakan izin yang diberikan Pemda setempat kepada perusahaan tersebut.

PT. GBA jadi sorotan Panja Limbah dan Lingkungan. Dalam sidak ke lokasi tambang tersebut, Jumat (8/3), Nasir sempat berdialog langsung dengan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Kepri yang memberikan izin tambang, tanpa melihat kerusakan lingkungan yang terjadi. "Perusahaan ini harus segera diperiksa. Pemerintah Kepri juga harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini, karena mereka yang mengeluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ungkap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI itu.

Lokasi tambang bauksit sendiri berada di tengah kawasan hutan mangrove di Pulau Bintan. Eksplorasi bauksit di sana tak terkendali. Pemerintah Kabupaten Bintan sendiri banyak mengeluarkan izin dengan harapan mendapat tambahan PNBP. "Kita minta Dirjen Gakkum mengecek semua regulasi ini dan menghentikan seluruh kegiatan yang menurut kami melanggar aturan hukum," tandas Nasir.

PT. GBA bahkan mendapat izin ekspor bauksit dari Kementerian ESDM dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan seberat 1,6 juta metrik ton ke China mulai 19 Maret 2018 sampai dengan 19 Maret 2019. Setelah dievaluasi berdasarkan hasil pengawasan Kementerian ESDM terhadap pembangunan smelter, Dirjen Minerba mengeluarkan surat tanggal 8 Februari 2019 tentang pencabutan rekomendasi ekspor mineral logam dengan kriteria tertentu kepada PT GBA.

"Karena sangat merugikan alam dan melanggar regulasi Kementerian ESDM dan KLHK, kita akan panggil perusahaan ini dalam RDP dengan Dirjen Gakkum KLHK, Dirjen Minerba, Bareskrim, Jampidsus, termasuk Kemendag, dan Kemenperin untuk melihat apa yang terjadi di Kepri ini," kata politisi Partai Demokrat itu. Ironisnya, perusahaan tambang yang sudah dapat IUP dan ekspor dari Kementerian ESDM ini justru tak mampu menjaga kelestarian lingkungan di sekitar areal pertambangan.(mh/sf/DPR/bh/sya)



 
   Berita Terkait > Kerusakan Lingkungan
 
  BaCaPres Anies: Kita Tidak Ingin Perekonomian Maju Tapi Ekologi Rusak
  Jumlah Besar Kelompok Keagamaan Jadi Modal Potensial Gerakan Penyelamatan Lingkungan
  Kendalikan Kerusakan Lingkungan dengan Kontrol Perizinan
  Pemprov Kepri Harus Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan
  HSBC Berjanji untuk Putuskan Hubungan dengan Perusahaan Perusak Hutan
 
ads1

  Berita Utama
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu

Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat

 

ads2

  Berita Terkini
 
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan

Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar

Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain

Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak

Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2