SAMARINDA, Berita HUKUM - Tuntutan warga Long Ampung yang berada didaratan Apaukayan perbatasan antara Indonesia dengan Negeri Jiran Malaysia atas tindakan pencaplokan lahan pertanian dan perkebunan warga yang dijadikan mata pencarian hidup mereka dengan bercocok tanam, dilakukan oleh pemerintah untuk pengembangan bandara Long Ampung tahun 2013 tahun lalu dan masih pekerjaan pembangunan hingga saat ini tanpa adanya ganti rugi dari Pemerintah. Hal ini terindikasi menemui jalan buntu dan tidak ada penyelesaian yang jelas, di karenakan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur diduga hanya mendiamkan saja surat tuntutan warga tersebut, seolah suara warga perbatasan tersebut tidak ada artinya. Namun, disatu sisi Pemerintah menyatakan perbatasan merupakan beranda terdepan bangsa.
Sebanyak 34 Kepala Keuarga (KK) warga Long Ampung yang tergabung dalam Solidaritas Warga Korban Penggusuran Lahan Bandara Long Ampung, menuntut hak berupa ganti rugi lahan mereka yang diambil untuk pengembangan bandara, tanpa adanya ganti rugi hingga saat ini. Namun apalah artinya surat tuntutan mereka yang pertama dilayangkan dan disampaikan langsung kepada Bapak Gubernur Kaltim diruang kerjanya, Senin (24/2) lalu dan dilanjutkan dengan surat kedua pertengahan Maret 2014 lalu, dengan tembusan keberbagai pihak, seperti DPRD Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Pangdan VI Mulawarman, Gubernur Kaltara, Bupati Malinau, DPRD Malinau, namun disayangkan hingga saat ini belum direspon dengan langkah konkrit yang diambil Pemprov Kaltim.
Asisten I Pemrov Kaltim, A.S. Fatur Rahman, yang mewakili Gubernur Kaltim, ketika dikonfirmasi BeritaHUKUM.com diruang kerjanya pada, Senin (30/6) kemarin terkait tuntutan ganti rugi warga Long Ampung atas lahan mereka yang tergusur oleh pengembangan bandara yang sudah 4 bulan masuk ke Pemprov mengatakan, surat yang kedua yang diterima dan telah di disposisi ke pak Gubernur pada tanggal 4 April 2014, namun hingga saat ini kami belum mengirim surat kepada Camat Kecamatan Kayan Selatan dan Bupati Malinau, untuk mempertanyakan surat tuntutan warga tersebut, ujar Fatur.
“Tuntutan ganti rugi warga Long Ampung atas lahan mereka yang dijadikan pengembangan Bandara Long Ampung sudah kami terima pada tanggal 4 April 2014, yang telah di disposisi pak Gubernur, namun hingga saat ini kami belum mengirim surat kepada camat Kayan Selatan dan Bupati Malinau terkait tuntutan warga tersebut,” ujar Fatur, Asisten I Pemrov Kaltim.
Fatur Rahman yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim dan Staf Humasnya mengatakan bahwa, Pemerinta Kalimantan Timur dalam menanggapi permasalahan keluhan masyarakat dalam hal ini untuk infrastruktur yang dibangun diwilayah kabupaten kota yang berkaitan dengan lahan, kita minta dilaksanakan oleh kabupaten/kota, jadi yang menyangkut Bandara Long Ampung tentunya kita minta dari Kabupaten Malinau yang dapat menindak lanjutin tuntan warga tersebut, terang Fatur.
Terkait adanya kesan Bupati Malinau Yansen TP melarang warga untuk melakukan tuntutan hak mereka berupa ganti rugi lahan bandara dimaksud, namun sudah sekitar 4 bulan diajukan warga belum juga ada respon dari pemerintah provinsi Kaltim. Fathur kembali menegaskan bahwa, surat tuntutan mereka, warga Long Ampung sudah ada disposisi dari gubernur namun karena keterbatasan tenaga dan personil, sehingga sampaikan ke kabupaten Malinau, tegas Fatur.
“Karena tenaga kita terbatas dan waktu kita juga terbatas sehingga terkendala, kita berencana terjun langsung kelapangan dengan mengundang semua SKPD dan warga, namun kita belum laksanakan. Apalagi Malinau setelah ada Kaltara, kami belum pernah kesana, jadi jangan ada kesan kami mengabaikan,” ujar Fatur Rahman menampik akan hal ini.
Fatur Rahman juga menegaskan bahwa, tidak mengabaikan surat tuntutan warga tersebut, namun kita akan mendorong agar Pemerintah Kabupaten Malinau untuk segera melaksanakan, membayar ganti rugi tuntutan warga atau kompensasi, kita tidak akan mengorbankan warga, pungkas Fatur Rahman.(bhc/gaj) |