DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Conservation International (CI) mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan larangan penangkapan dan pembantaian ikan hiu, khususnya jenis ekor panjang untuk diambil siripnya. Sedikitnya 100 ekor ikan hiu ditangkap dan dibunuh di kawasan perairan Nusa Penida dan Amed Karangasem.
Pembantaian Hiu secara besar-besaran ini secara otomatis akan mengancam populasi ikan Hiu. Padahal, perairan Bali merupakan habitat Hiu untuk berkembang biak. “Ini fenomena yang khas di Bali, tidak ada seperti ini ditempat lain. Populasinya pada September-Oktober bisa mencapai puluhan ribu,” kata peneliti ikan karang CI Indonesia Mark Van Nydeck Erdman di Denpasar, Bali, Jumat (11/11).
Menurut dia, sebenarnya hiu memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi sebagai obyek wisata, yang dapat dijual berulang kali ketimbang harus dibunuh. Seperti juga penyu yang memiliki nilai mencapai 179.000 dolar AS per tahun sebagai obyek wisata dari pada ditangkap untuk konsumsi yang harganya hanya 274 dolar AS per ekor
Pada bagian lain, Erdman menyatakan bahwa pihak CI bersama Bali Marine Rapid Assessment Program (Bali-MRAP) telah menemukan 12 spesies ikan yang belum memiliki nama di kawasan laut Bali. Dari keseluruhan spesies baru itu, masing-masing memiliki keunikan, baik dari segi warna dan ukuran. Kini, spesies baru tersebut masih dalam tahap identifikasi dan klasifikasi.
Yang cukup membanggakan, lanjut dia, pihaknya juga menemukan 15 spesies ikan yang endemik di perairan Bali. Selain itu juga ditemukan kawasan-kawasan tertentu yang populasi ikannya cukup tinggi yaitu lebih dari 240 spesies.
“Untuk 12 spesies yang belum ada namanya itu akan diupayakan segera mungkin. Kami harap dalam dua-tiga bulan ke depan, namanya sudah dicetak dan dapat diformalkan,” tandas Erdman.(beb/sut)
|