Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Lingkungan    

Pemprov Bali Didesak Larang Pembantaian Hiu
Friday 11 Nov 2011 23:19:35
 

Ilustrasi pembantaian ikan hiu (Foto: Ist)
 
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – Conservation International (CI) mendesak Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan larangan penangkapan dan pembantaian ikan hiu, khususnya jenis ekor panjang untuk diambil siripnya. Sedikitnya 100 ekor ikan hiu ditangkap dan dibunuh di kawasan perairan Nusa Penida dan Amed Karangasem.

Pembantaian Hiu secara besar-besaran ini secara otomatis akan mengancam populasi ikan Hiu. Padahal, perairan Bali merupakan habitat Hiu untuk berkembang biak. “Ini fenomena yang khas di Bali, tidak ada seperti ini ditempat lain. Populasinya pada September-Oktober bisa mencapai puluhan ribu,” kata peneliti ikan karang CI Indonesia Mark Van Nydeck Erdman di Denpasar, Bali, Jumat (11/11).

Menurut dia, sebenarnya hiu memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi sebagai obyek wisata, yang dapat dijual berulang kali ketimbang harus dibunuh. Seperti juga penyu yang memiliki nilai mencapai 179.000 dolar AS per tahun sebagai obyek wisata dari pada ditangkap untuk konsumsi yang harganya hanya 274 dolar AS per ekor

Pada bagian lain, Erdman menyatakan bahwa pihak CI bersama Bali Marine Rapid Assessment Program (Bali-MRAP) telah menemukan 12 spesies ikan yang belum memiliki nama di kawasan laut Bali. Dari keseluruhan spesies baru itu, masing-masing memiliki keunikan, baik dari segi warna dan ukuran. Kini, spesies baru tersebut masih dalam tahap identifikasi dan klasifikasi.

Yang cukup membanggakan, lanjut dia, pihaknya juga menemukan 15 spesies ikan yang endemik di perairan Bali. Selain itu juga ditemukan kawasan-kawasan tertentu yang populasi ikannya cukup tinggi yaitu lebih dari 240 spesies.

“Untuk 12 spesies yang belum ada namanya itu akan diupayakan segera mungkin. Kami harap dalam dua-tiga bulan ke depan, namanya sudah dicetak dan dapat diformalkan,” tandas Erdman.(beb/sut)



 
   Berita Terkait >
 
 
 
ads1

  Berita Utama
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara

Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta

Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution

 

ads2

  Berita Terkini
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?

Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja

Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal

Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat

Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2