Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Eksekutif    
Perppu
Pemohon Judicial Review UU MK Minta Perppu Juga Diuji
Wednesday 30 Oct 2013 08:39:13
 

Pradnanda dan Ahmad Deva Permana, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan Perbaikan Permohonan pada majelis panel hakim, Selasa (22/10).(Foto: Ist)
 
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang MK yang dimohonkan oleh Herdaru Manfa Luthfie dan Fajar Kurniawan, Selasa (22/10). Pada sidang kali ini dengan diwakili Pradnanda Berbudi selaku kuasa hukumnya, Pemohon menyampaikan telah melakukan beberapa perbaikan dan perubahan dalam permohonan mereka.

Pradnanda dihadapan panel hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono menyampaikan bahwa Pemohon pada permohonannya yang sudah memperbaiki dengan menambahkan norma yang diajukan untuk diuji. Bila sebelumnya Pemohon hanya menguji Pasal 18 ayat (1) dan (2) serta Pasal 20 ayat (1) dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, setalah perbaikan Pemohon menambahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk diuji. Selain itu, pada perbaikan permohonannya, Pemohon juga menghilangkan permohonan pengujian terhadap Pasal 18 UU MK.

“Jadi yang kami sekarang (uji) adalah Pasal 19 Undang-Undang MK, Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Perpu 1 Tahun 2013,” ujar Pradnanda.

Lebih lanjut Pradnanda menjelaskan bahwa Pemohon tidak menyatakan sikap setuju atau sikap ketidaksetujuan terhadap Perpu No. 1 Tahun 2013 melainkan mempermasalahkan ketentuan tentang rekrutmen hakim konstitusi. Menurut Pradnanda, Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU MK bertentangan dengan Pasal 24C ayat 6 UUD 1945. Pasalnya, dalam Pasal 20 ayat (1) dan (2) dinyatakan pengangkatan dan pencalonan hakim konstitusi diatur dalam peraturan internal sedangkan Pasal 24C ayat (6) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi terkait hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi harus diatur dengan undang-undang. “Artinya, semua harus selesai dengan undang-undang, Majelis. Walaupun kami sadar bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan adanya peraturan-peraturan internal, tetapi Konstitusi jelas menyebut untuk diatur dengan undang-undang,” jelas Pradnanda.

Pemohon pun mempertanyakan akuntabilitas dan objektivitas dari uji kelayakan yang diberlakukan kepada calon hakim konstitusi. Menurut Pemohon, seperti yang disampaikan Pradnanda, pencalonan hakim konstitusi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Artinya, calon hakim konstitusi harus dipublikasikan di media cetak maupun elektronik sehingga masyarakat luas mempunyai kesempatan untuk ikut memberikan pendapat. “Nah, prinsip ini kemudian ditinggalkan oleh perppu (Perppu No. 1 Tahun 2013, red) sedangkan Undang-Undang MK sendiri tidak pernah mengatur hal itu. Bahkan uji kelayakan dan lainnya juga tidak diatur,” tukas Pradnanda.(Yusti Nurul Agustin/mh/mk/bhc/sya)



 
   Berita Terkait > Perppu
 
  Pakar Ingatkan Penegak Hukum terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pandemi Covid-19
  Berpotensi Langgar Konstitusi, F-PKS Desak Pemerintah Ubah Perppu Covid-19
  Anis Byarwati Nilai Sejumlah Pasal Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tidak Masuk Akal
  'Judicial Review' Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Diapresiasi
  Demokrat Tolak Perppu Corona karena Presiden Cabut Hak Budget DPR
 
ads1

  Berita Utama
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi

 

ads2

  Berita Terkini
 
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut

Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar

3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan

Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2